Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menperin Ungkap Fakta Industri Kaca RI, Pabrik Baru Terpakai 67%

Menperin Ungkap Fakta Industri Kaca RI, Pabrik Baru Terpakai 67% Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapasitas produksi industri kaca lembaran nasional meningkat lebih dari dua kali lipat dalam tiga tahun terakhir. Namun, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi atau utilisasi industri ini masih berada di kisaran 67% pada 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kapasitas produksi terpasang industri kaca lembaran mencapai 2,92 juta ton per tahun pada 2025. Angka tersebut meningkat dari 1,34 juta ton per tahun pada 2022.

Sementara itu, realisasi produksi pada 2025 tercatat sebesar 1,95 juta ton. Dengan demikian, produksi aktual masih berada di bawah kapasitas terpasang industri kaca lembaran nasional.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan industri kaca lembaran memiliki peluang pengembangan seiring ketersediaan bahan baku mineral dalam negeri, seperti pasir silika, batu kapur, dan dolomit.

Menurut dia, industri kaca juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah sektor pengguna, terutama konstruksi, properti, dan otomotif. Perkembangan pembangunan infrastruktur, perumahan, serta produksi kendaraan bermotor berpotensi meningkatkan permintaan kaca lembaran di pasar domestik.

"Industri kaca lembaran nasional memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan sektor konstruksi, properti, dan otomotif. Peningkatan pembangunan infrastruktur, perumahan nasional, serta produksi kendaraan bermotor berpotensi besar meningkatkan permintaan kaca lembaran di dalam negeri," ujar Sarmuji dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/10/2026).

Sarmuji menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi PT Xinyi Glass Indonesia di Kawasan Industri JIIPE, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, pada Jumat (16/10/2026).

Kehadiran Xinyi Glass Indonesia turut menambah kapasitas produksi industri kaca lembaran nasional. Perusahaan tersebut berkontribusi sekitar 27,5% terhadap total kapasitas produksi terpasang nasional.

Kemenperin menilai investasi tersebut dapat memperkuat kemampuan industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta mendorong pengembangan produk kaca bernilai tambah tinggi.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung daya saing industri kaca lembaran. Salah satunya melalui fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$7 per MMBTU untuk membantu efisiensi biaya produksi.

Baca Juga: Menperin Soroti Serapan Lulusan SMK ke Dunia Industri

Baca Juga: Menperin Sebut Petrokimia Gresik Berpotensi Jadi Pionir Teknologi Tangkap Karbon

Pemerintah juga menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kaca lembaran melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas produk sekaligus melindungi pasar domestik.

Adapun nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata industri kaca lembaran nasional tercatat mencapai 73,69%.

Meski demikian, peningkatan kapasitas produksi dan tingginya kandungan lokal belum dengan sendirinya menjelaskan seberapa besar kemampuan pasar menyerap produk dalam negeri. Data utilisasi 2025 menunjukkan masih terdapat ruang kapasitas yang belum dimanfaatkan.

Ke depan, Kemenperin juga mendorong pengembangan produk kaca dengan nilai tambah lebih tinggi, termasuk kaca low-emissivity (Low-E), kaca berlapis, dan kaca berinsulasi yang dapat mendukung efisiensi energi bangunan.

Pengembangan produk tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing industri kaca nasional sekaligus memperluas pilihan produk untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan