Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Buktikan Ijazah yang Diunggah Dian Sandi Palsu'

'Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Buktikan Ijazah yang Diunggah Dian Sandi Palsu' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Ali Syarief menilai terdakwa kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, telah membuktikan tuduhan yang mereka sampaikan.

Menurut Ali, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menunjukkan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diunggah politikus PSI, Dian Sandi Utama, merupakan dokumen yang patut dipersoalkan keasliannya. Karena itu, ia menilai Jokowi perlu memperlihatkan ijazah asli miliknya.

"Jangan terkecoh oleh pernyataan Jokowi; "yang menuduh itu harus membuktikan". Roy dan Tifa itu sudah membuktikan bahwa ijazah yang diunggah Dian Sandi itu palsu," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (19/10).

"Palsu dan asli ijazah tersebut - kini giliran Jokowi untuk membantahnya dengan memperlihatkan ijazahnya," lanjutnya.

Ali juga menyatakan, apabila ijazah yang dipersoalkan terbukti asli, maka Roy Suryo dan Dokter Tifa harus mempertanggungjawabkan tuduhannya. Sebaliknya, jika terbukti palsu, pihak yang terkait dengan dokumen tersebut juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau asli, penjarakan Roy dan Tifa - Kalau palsu, Jokowi yang harus dipenjarakan!!!" tegasnya.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi II DPR Bongkar Dokumen Lama, Fakta di Balik 'Pasal Gibran' Kembali Jadi Sorotan

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari unggahan foto ijazah Jokowi oleh Dian Sandi pada April 2025. Foto tersebut kemudian dianalisis oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari desain sampul, foto wisuda, logo, lipatan dokumen, hingga perbedaan pada materai dan embos.

Saat ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya menegaskan bahwa analisis yang mereka lakukan hanya berdasarkan versi digital dokumen yang diunggah ke publik, bukan terhadap ijazah fisik asli milik Jokowi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya