Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger Pasal Selundupan Gibran! Ahmad Doli Sebut DPR Nggak Punya Kuasa Cari Pelakunya

Geger Pasal Selundupan Gibran! Ahmad Doli Sebut DPR Nggak Punya Kuasa Cari Pelakunya Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi resmi dengan DPR. Ia menyampaikan hal itu bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 setelah melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen pembahasan.

Doli mengaku terkejut ketika istilah "penyelundupan" hukum muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II memeriksa kembali dokumen yang berkaitan dengan pembahasan PKPU tersebut.

"Kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas. Waktu sidang MK berlangsung, begitu diksi penyelundupan itu muncul, saya agak kaget. Saya minta tolong dicek betul, dan kesimpulannya memang tidak pernah ada pembahasan," ujar Doli sebagaimana dikutip dari video Official iNews, Minggu (18/10/2026).

Menanggapi sorotan terhadap tanda tangannya dalam dokumen terkait PKPU, Doli menjelaskan bahwa yang ia tandatangani adalah kesimpulan rapat, bukan rancangan pasal secara terperinci. Ia menegaskan penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menjadi kewenangan Bawaslu.

"Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Pembentukan PKPU itu adalah kewenangan KPU, dan Perbawaslu adalah kewenangan Bawaslu. Kami di DPR bersama pemerintah adalah pembentuk undang-undang," tegasnya.

Doli juga menolak anggapan bahwa mantan anggota Komisi II memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa yang diduga memasukkan pasal tersebut atau apa motif di baliknya. Menurut dia, tugas komisi saat itu berfokus pada pengawasan dan mengingatkan mitra kerja apabila ditemukan persoalan.

"Kami tidak punya intention untuk mencari tahu, dan itu bukan kewenangan kami juga. Tugas kami di Komisi II saat itu adalah menjalankan fungsi pengawasan dan mengingatkan mitra kerja jika ada hal yang tidak sesuai. Kalau soal siapa yang menitip atau bagaimana pasal itu bisa masuk, silakan tanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan," tambahnya.

Baca Juga: Tiga Partai Ini Disebut Sudah Menyambut Usulan Hak Angket Ijazah Gibran

Pengecekan yang dilakukan bersama sejumlah mantan anggota Komisi II lintas fraksi juga mencakup dokumen serta informasi dari lembaga lain, termasuk DKPP dan Bawaslu. Doli menyebut draf resmi yang diterima DPR melalui surat pada 15 September 2023 tidak memuat pasal yang kini menjadi polemik.

Ke depan, DPR berencana membahas evaluasi mekanisme penyusunan regulasi pemilu melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu. Doli berharap aturan mengenai persyaratan calon pemimpin, uji publik, dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu dapat dibuat lebih terperinci, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy