Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran dan Jokowi Terancam Diseret ke Bareskrim Gara-Gara Suket Penyetaraan Pendidikan!

Gibran dan Jokowi Terancam Diseret ke Bareskrim Gara-Gara Suket Penyetaraan Pendidikan! Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Khozinudin meminta Bareskrim Polri memeriksa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Permintaan itu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar.

Khozinudin menyampaikan permintaan tersebut bersama rekan-rekannya setelah menyerahkan surat kepada Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia menyebut dokumen penyetaraan pendidikan itu menjadi objek laporan yang diajukan pihaknya.

"Dokumen inilah yang jadi objek laporan kami di Bareskrim Mabes Polri dan melalui dokumen ini setidak-tidaknya Saudara Gibran Rakabuming Raka dan Haji IR Joko Widodo diperiksa," ujar Khozinudin.

Ia menilai penyidik perlu menelusuri proses pengajuan suket tersebut, termasuk siapa yang berinisiatif mengurusnya dan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan.

Khozinudin mempersoalkan apakah terdapat ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Sebenarnya yang berinisiatif untuk mengajukan suket itu siapa? Dan yang paling penting adalah kenapa Saudara Joko Widodo atau Gibran mengajukan surat keterangan ini padahal tidak memiliki objek yang bisa disetarakan dengan SMA, yakni diploma, sertifikat, dan ijazah kelulusan luar negeri," kata Khozinudin.

Baca Juga: Sidang Roy Suryo Resmi Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Hakim Hadirkan Jokowi dan Ijazahnya

Untuk memperkuat pertanyaannya, Khozinudin merujuk Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah atau Sertifikat Pendidikan Luar Negeri. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

"Objek itulah yang sebenarnya menjadi dasar. Gak punya objek, gak punya dasar, gak punya ijazah dari luar negeri, gak punya diploma dari luar negeri, gak punya sertifikat kelulusan dari luar negeri sebagaimana pertimbangan MK, kok berani mengajukan untuk minta suket ini?" ucapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy