Selain Ijazah Gibran, Peluang Roy Suryo Bawa Kasus Fufufafa Dinilai Tetap Harus Lewat DPR
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden tidak bisa langsung diajukan ke MK oleh individu atau tokoh publik. Mekanisme konstitusional mengharuskan usulan tersebut terlebih dahulu melalui DPR.
Penjelasan itu disampaikan Jimly dalam perbincangan di program Total Politik, menyusul polemik akun media sosial Fufufafa yang dikaitkan dengan Wakil Presiden. Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo mengklaim memiliki keyakinan hingga 99,9 persen mengenai kepemilikan akun tersebut.
"Roy Suryo enggak bisa serta-merta ke MK dulu. Itu impeachment. Alasan untuk impeachment prosesnya harus mulai dari DPR," urai Jimly.
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, usulan pemakzulan harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Selanjutnya, rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga anggota DPR dan usulan harus disetujui dua pertiga anggota yang hadir agar dapat diteruskan ke MK.
"Nah, kalau lolos dari DPR, barulah sampai ke MK. Mudah pembuktiannya nanti di sana," tambahnya.
Jimly menjelaskan, polemik Fufufafa berpotensi dikaitkan dengan salah satu alasan pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yakni perbuatan tercela. Pasal tersebut memuat enam alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Menurut Jimly, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata isi akun tersebut, melainkan juga bantahan Wakil Presiden mengenai kepemilikannya. Jika bantahan itu terbukti tidak benar, hal tersebut dapat dipersoalkan sebagai dugaan kebohongan publik.
"Misalnya oleh DPR dituduhkan dua alasannya: satu, dia berbohong karena kasus Fufufafa (perbuatan tercela), dan dua, ternyata dia tidak memenuhi syarat lagi. Nah, dua hal ini memenuhi kriteria Pasal 7A. Nanti pembuktiannya dengan kontra-bukti di MK," jelas Jimly.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. MK baru memeriksa perkara pemakzulan setelah DPR menyampaikan pendapatnya sesuai prosedur konstitusional.
Jimly menegaskan bahwa proses hukum di MK dapat berjalan apabila tahapan politik di DPR telah terpenuhi. Karena itu, dukungan anggota parlemen menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wacana pemakzulan dapat berlanjut.
"Proses hukumnya (di MK) bisa, tapi setelah proses politik DPR. Pertanyaannya, yang penting di DPR-nya bagaimana?" pungkas Jimly.
Dengan demikian, klaim mengenai kepemilikan akun Fufufafa tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan. Selain membutuhkan pembuktian, proses tersebut bergantung pada terpenuhinya persyaratan konstitusional dan keputusan DPR untuk membawa perkara ke MK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: