Jokowi Belum Juga Muncul di Sidang, Kubu Roy Suryo: Padahal Yang Bersangkutan Wira-wiri ke Sana-sini
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Penasihat Hukum Pakar Telematika Roy Suryo mempertanyakan komitmen jaksa penuntut umum dalam mengusut tuntas perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik milik Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Refly Harun menyoroti keputusan jaksa yang hingga kini belum juga mengagendakan kehadiran mantan presiden itu sebagai saksi pelapor di tahap awal persidangan pembuktian.
Baca Juga: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Anak Jokowi Terasingkan di Istana: Di Rapat Kabinet, Dia Tak Diikut Sertakan
Refly menilai, dalam konstruksi hukum pidana, kehadiran pihak yang melaporkan pidana secara langsung di hadapan majelis hakim adalah pijakan dasar yang sangat fundamental.
Menurutnya, agak riskan bagi akal sehat hukum jika saksi pelapor utama justru diabsenkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi awal.
Pakar hukum tata negara tersebut lantas menyentil dinamika aktivitas politikus terkait yang belakangan ini masih terpantau sangat aktif berpergian ke berbagai tempat, termasuk melakukan kunjungan ke ibu kota.
“Kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wira-wiri ke sana kemari. Ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya, sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal,” ujar Refly Harun di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Kubu Roy Suryo mengkritik kecenderungan jaksa yang terkesan mengulur-ulur atau menunda pemeriksaan terhadap saksi pelapor utama.
Refly menegaskan bahwa kedudukan hukum setiap warga negara adalah sejajar di hadapan peradilan (equality before the law). Mengingat tuduhan pidana ini bersumber dari laporan yang mengatasnamakan nama baik sosok itu, maka kehadiran fisik yang bersangkutan untuk memberikan keterangan langsung dan disumpah di bawah kitab suci adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Absennya Jokowi dalam daftar saksi prioritas yang dipanggil jaksa dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum dalam perkara ini.
Baca Juga: Alarm Bahaya 2 Tahun Prabowo-Gibran: 18,5 Persen Generasi Muda Tak Bangga Jadi Warga Indonesia
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan jaksa memanggil Jokowi. Langkah ini dianggap krusial agar proses persidangan tidak terkesan tebang pilih dan benar-benar mencerminkan asas keadilan yang terbuka bagi semua pihak.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: