Dituding Ada Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, KPU Ungkap Dokumen Sudah Diserahkan ke DPR
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen utuh rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni Komisi II DPR dan pemerintah. Penjelasan tersebut disampaikan di tengah polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam aturan yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen tersebut merupakan bagian dari materi yang dibahas bersama pembentuk undang-undang dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat.
"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU," kata Idham ketika dihubungi, Jumat (9/10).
Pernyataan KPU tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri, sebagaimana dijelaskan dalam bahan pemberitaan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya memiliki rencana memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik tersebut.
Namun, pembahasan belum dapat segera dilakukan karena DPR sedang memasuki masa reses. Untuk sementara, Komisi II akan membahas data, catatan, dan rekaman yang tersedia sebagai bahan sebelum pembahasan lebih lanjut.
"Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya," ujar Dede kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Dede memastikan usulan anggota Komisi II akan diakomodasi dalam pembahasan. Menurutnya, persoalan tersebut juga dapat menjadi bahan untuk menyusun rancangan undang-undang ke depan agar polemik serupa tidak terulang.
"Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Eks Komisi II DPR Buka Suara: Pasal PKPU Syarat Ijazah Tak Pernah Dibahas di DPR
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong agar polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat. Ia menilai persoalan itu dapat menjadi bagian dari evaluasi, terlebih Komisi II telah membentuk panitia kerja untuk revisi Undang-Undang Pemilu.
"Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).
Doli menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia mengatakan pembahasan di Komisi II dimaksudkan sebagai bahan evaluasi, bukan untuk membawa persoalan itu ke arah lain.
Dengan adanya rencana pembahasan di Komisi II, polemik Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berpeluang menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi regulasi pemilu.
Namun, dugaan penyelundupan pasal tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang diperdebatkan, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: