Roy Suryo Belum Kalah! Hakim Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Bisa Dibuktikan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski keberatan atau eksepsi yang diajukannya ditolak, persoalan tersebut tetap akan diperiksa melalui proses pembuktian dalam persidangan.
Penegasan itu disampaikan majelis hakim saat menolak perlawanan Roy Suryo terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (19/10/2026). Hakim menilai, persoalan mengenai kesempatan terdakwa membuktikan tuduhannya tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca Juga: Roy Suryo: Jokowi Saksi Nomor 1 tapi Gak Pernah Dipanggil
Anggota Majelis Hakim, Mathilda Chrystina Katarina, menjelaskan bahwa uraian jaksa mengenai ketidakmampuan Roy membuktikan tuduhannya masih sebatas dalil dalam surat dakwaan. Kebenaran dalil tersebut harus diuji melalui pemeriksaan perkara, bukan diputuskan pada tahap eksepsi.
Menurut Mathilda, Roy tetap memiliki hak untuk membuktikan kebenaran tuduhannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 434 Ayat (2) KUHP. Namun, hak tersebut tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan jaksa cacat materiil atau batal demi hukum.
Di sisi lain, majelis hakim mengingatkan bahwa kesempatan terdakwa mengajukan pembuktian tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy.
“Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan,” kata Mathilda.
Baca Juga: Kader PSI: Rakyat Akan Terus Berdiri Bersama Jokowi
Majelis hakim juga belum memutuskan apakah alasan kepentingan umum yang dikemukakan Roy Suryo dapat menjadi dasar pembenar atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Menurut Mathilda, besarnya perhatian publik terhadap persoalan ijazah Jokowi tidak otomatis membuktikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan demi kepentingan umum.
“Apakah pernyataan atau tindakan terdakwa benar dilakukan untuk kepentingan umum harus dinilai berdasarkan tujuan, konteks, cara penyampaian substansi pernyataan, serta fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan,” ungkap dia.
Dengan demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan pembenar tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim belum mengambil kesimpulan mengenai substansi tuduhan Roy dalam putusan eksepsi tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Timur, Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan Roy Suryo terhadap surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Keputusan itu membuat proses pemeriksaan perkara pidana yang menjerat Roy harus berlanjut ke tahap berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada tahap ini, pembuktian akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah Jokowi tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: