Usai Eksepsi Ditolak, Kubu Roy Suryo Siapkan Langkah Krusial soal Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan memasuki agenda pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan putusan sela tersebut menjadi penanda bahwa persidangan kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, yang menurutnya merupakan fase paling penting dalam proses hukum.
Menurut Gafur, pada tahap pembuktian nanti berbagai alat bukti dan keterangan saksi akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Dan tahap pembuktian itu adalah rangkaian persidangan yang paling krusial. Karena yang akan diuji dalam persidangan pembuktian adalah yang pertama ijazah fisik Pak Jokowi, keterangannya Pak Jokowi, keterangannya UGM, keterangan saksi-saksi yang ada beberapa yang tidak relevan yang mengubah-ngubah pernyataan," ucapnya dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, dikutip Selasa (20/10).
Lebih jauh, Gafur menekankan pentingnya menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah fisik Jokowi di ruang sidang. Ia mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang menempatkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
Pihaknya mempertanyakan alasan dokumen tersebut belum pernah ditunjukkan secara langsung selama persidangan berlangsung. Menurutnya, kehadiran barang bukti primer sangat penting agar dapat dikonfirmasi dan diuji oleh para pihak di persidangan.
"Salah satu barang bukti yang sangat fundamental, yang krusial, primer itu adalah ijazah Pak Joko Widodo. Kita berkaca pada persidangan Bu Tifa yang pembuktian itu sudah berlangsung kurang lebih tiga persidangan," ujarnya.
"Tidak pernah jaksa penuntut umum menghadirkan barang bukti itu di dalam persidangan sehingga advokat dari Bu Tifa tidak mempunyai kesempatan untuk mengonfirmasi langsung barang bukti itu kepada saksi-saksi," lanjutnya.
Baca Juga: Santai Hadapi Tuduhan 'Penumpang Gelap' Jokowi, Roy Suryo: Kita Tahu Sendirilah Karakter Dia
Karena itu, ia meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ijazah tersebut pada agenda pembuktian mendatang. Menurutnya, tidak ada alasan yang menyulitkan untuk membawa dokumen itu ke ruang sidang mengingat bentuknya hanya berupa selembar berkas.
"Apa sih susahnya menghadirkan barang bukti itu? Kan cuma selembar dokumen, tidak perlu dibawa dengan dengan gerobak misalnya, troli misalnya. "Kan cuma selembar ijazah dan apa susahnya dibawa ke persidangan dan ditunjukkan kepada saksi-saksi gitu,"\ tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: