Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Berubah Jadi Kebun Sawit, Bupati Turun Tangan

Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Berubah Jadi Kebun Sawit, Bupati Turun Tangan Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, bersama kepolisian mengusut dugaan penanaman kelapa sawit ilegal di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh.

Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan lokasi pada Jumat (16/10/2026). Lahan yang sebelumnya terbakar pada September 2026 itu diketahui telah ditanami kelapa sawit.

Annisa menegaskan bahwa aktivitas penanaman sawit di kawasan hutan tersebut tidak dapat dibiarkan. Ia meminta kepolisian menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

“Belum lama ini kami bersama Kapolres Dharmasraya melakukan peninjauan lapangan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan. Ternyata ada lahan yang telah ditanami sawit,” kata Annisa dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi untuk mengamankan area dan mendukung proses penyelidikan. Pemerintah kabupaten juga memasang papan larangan mengolah, menanam, atau berkebun di kawasan bekas karhutla yang berada di dalam kawasan hutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan menelaah laporan sebelum menyerahkannya kepada kepolisian.

Menurut Bobby, sejumlah tanaman kelapa sawit dari lokasi telah diamankan sebagai barang bukti. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk menyiapkan laporan terkait temuan tersebut.

Sementara itu, kepolisian telah meminta keterangan dari dua orang saksi dan akan mendalami perkara setelah menerima laporan dari instansi terkait.

Baca Juga: Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftar Jalan Jakarta yang Berpotensi Macet

Selain proses penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendorong pemulihan fungsi ekologis lahan bekas kebakaran melalui penanaman kembali tanaman hutan. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah perubahan fungsi kawasan menjadi perkebunan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga yang membutuhkan bantuan untuk membuka lahan perkebunan di area yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut diminta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Kasus ini menjadi perhatian karena lahan bekas karhutla yang berada di kawasan hutan berisiko mengalami perubahan pemanfaatan setelah kebakaran. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini berupaya memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti