Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Bakal Bebas Jika Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang Ijazah

Roy Suryo Bakal Bebas Jika Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses peradilan terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam polemik ijazah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun, berjalannya persidangan ini diwarnai oleh anomali hukum dari Pakar Telematika Roy Suryo dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo secara terbuka menantang pelapornya tersebut untuk hadir secara fisik dan bersaksi langsung di hadapan majelis hakim. Ia menyoroti kejanggalan dalam rangkaian persidangan yang hingga kini belum pernah menghadirkan sosok sang pelapor utama, dalam hal ini Jokowi.

Baca Juga: SMRC: Tidak Pernah Saya Temukan Rakyat Begitu Marah Terhadap Pemerintah Seperti ke Prabowo-Gibran...

Tidak hanya pada perkara yang menjerat dirinya, absennya mantan wali kota itu juga terjadi pada persidangan dengan terdakwa lain dalam pusaran kasus yang sama, yakni Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma.

Kenyataan bahwa pelapor tidak pernah menginjakkan kaki di ruang sidang untuk mempertanggungjawabkan laporannya, dinilai sebagai sebuah preseden penegakan hukum yang buruk.

"Sampai dengan sidang yang bersangkutan, sidang pembuktian keempat, pelapornya nggak muncul," ujar Roy Suryo dikutip Selasa (20/10/2026).

Berbekal yurisprudensi dan kelaziman praktik hukum pidana, ia mengancam akan mendesak majelis hakim untuk menggugurkan perkara ini.  Ia membandingkan perkaranya dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang pernah menjerat selebritas dari Nikita Mirzani.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim memvonis bebas sang terdakwa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum lantaran saksi korban sekaligus pelapor utama terus-menerus mangkir dari panggilan persidangan.

"Kalau pelapor nggak muncul, pada kasus lain misalnya kasus Nikita Mirzani nggak muncul pelapornya, batal demi hukum. Kan gitu?" tegas Roy.

Keheranan Roy semakin memuncak ketika aparat penegak hukum terkesan pasif dan mendiamkan ketidakhadiran Jokowi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun oleh tim penasihat hukumnya, tokoh tersebut masih terpantau aktif melakukan perjalanan dan kegiatan mobilitas (wira-wiri) di Jakarta. Hal ini membuat absennya sosok itu dalam agenda pemeriksaan saksi menjadi sangat sulit diterima oleh akal sehat keadilan.

Atas dasar diskriminasi perlakuan hukum tersebut, ia mendesak institusi pengadilan untuk menggunakan instrumen panggil paksa jika diperlukan, guna menjamin asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Baca Juga: Pakar Beri Nilai Minus untuk 2 Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Tanya Sama Orang Aceh sampai Papua!

"Kok ini pelapor nggak muncul didiamkan saja, maka kita harus minta kepada pengadilan untuk segera hadirkan Jokowi di sidang terdekat, sidangnya Dokter Tifa maupun sidang saya," pungkas Roy Suryo.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar