Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gara-Gara Jokowi Tak Hadir di Sidang, Hakim Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Diadukan ke KY

Gara-Gara Jokowi Tak Hadir di Sidang, Hakim Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Diadukan ke KY Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim yang menangani perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pengaduan tersebut diajukan Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI) yang meminta pengawasan lebih aktif terhadap jalannya persidangan.

‎Ketua PMAKI, Saefuddin, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung KY di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026) bertujuan mendorong lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan sesuai hukum acara pidana.

‎"Kami hadir ke KY ini untuk mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai dengan hukum acara secara pidana," kata Saefuddin kepada wartawan.

‎PMAKI secara khusus mendesak majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan. Mereka ingin Jokowi menunjukkan fisik ijazah yang menjadi bagian dari polemik perkara tersebut.

‎"Karena hakim itu punya hak aktif untuk mencari kebenaran materiilnya. Oleh karena itu, jangan sampai saksi korban enggak pernah hadir dalam persidangan," tuturnya.

‎Perwakilan PMAKI, Horas Siagian, juga meminta KY menyurati majelis hakim agar memerintahkan Jokowi hadir. Menurut mereka, kehadiran saksi korban diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.

‎"Kalau bisa ya menyurati majelis agar ikut apa, memerintahkan menghadirkan saksi korban dalam hal ini Bapak Jokowi, agar menemukan kepastian hukum, tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat," kata Horas.

‎Roy Suryo turut mendampingi PMAKI saat menyampaikan pengaduan tersebut. Ia mengaku senang karena laporan kelompok itu telah diterima oleh petugas KY.

‎"Saya benar-benar senang ya hari ini karena sebenarnya apa yang dilakukan PMAKI ini tadi sudah diterima langsung oleh petugas," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Roy Suryo Kalah Langkah? Perkara Ijazah Jokowi Kini Berlanjut ke Pembuktian

‎Roy juga menyebut nama Jokowi berada di urutan pertama dalam daftar saksi. Ia berpendapat, berdasarkan yurisprudensi yang dirujuknya, ketidakhadiran pelapor dalam perkara lain dapat berujung pada gugurnya perkara atau batal demi hukum.

‎"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," tegas Roy.

‎Pernyataan mengenai konsekuensi hukum jika Jokowi tidak hadir tersebut merupakan pandangan Roy Suryo. Pengaduan PMAKI kepada KY juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan pelanggaran etik atau bahwa perkara tersebut harus dinyatakan gugur.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy