Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Modal Asuransi Berubah, OJK Tetap Pasang Batas Minimum RBC 120 Persen

Aturan Modal Asuransi Berubah, OJK Tetap Pasang Batas Minimum RBC 120 Persen Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru New Risk-Based Capital (New RBC) yang mempertahankan batas minimum tingkat kesehatan keuangan perusahaan sebesar 120%. Namun, jadinya perhitungan kebutuhan modal lebih sensitif terhadap risiko aset yang dimiliki perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono menjelaskan bahwa skema baru tersebut bertujuan untuk menyempurnakan metode penghitungan risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan asuransi. Dengan pendekatan ini, besarnya risiko yang ditanggung perusahaan akan lebih diperhitungkan dalam penghitungan modal sesuai ketentuan yang berlaku.

“RBC tetap akan 120%, hanya memang sekarang ini lebih sensitif, kalau misalnya dia risikonya besar, berarti dia ada persentase untuk pengenaan juga cukup besar,” ujar Sumarjono saat ditemui usai acara Hari Asuransi ke-20 Tahun 2026 dengan tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri: Pahami – Miliki – Lindungi” di Grha AAJI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sumarjono mengatakan, penyesuaian metode perhitungan RBC berkaitan dengan perubahan standar akuntansi yang digunakan untuk industri. Adapun RBC adalah ukuran kemampuan keuangan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Dukung New RBC OJK, Klaim Modal Aman hingga 2028

Baca Juga: Polis Asuransi Dijamin hingga Rp500 Juta, AAUI Ingatkan Beban Iuran Industri

Karena itu, OJK perlu menyelaraskan pengukuran kesehatan keuangan perusahaan dengan perkembangan standar akuntansi tersebut.

Perubahan ini diketahui berkaitan dengan penerapan PSAK 117 mengenai kontrak asuransi. Adanya penyesuaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam menyusun skema penghitungan RBC yang baru.

“Kenapa kemudian RBC-nya itu diubah? Karena juga PSAK-nya berubah,” kata Sumarjono.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri