8 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Rincian Keringanannya
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Setidaknya delapan provinsi memberikan keringanan hingga akhir Oktober 2026.
Bentuk keringanan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan tertentu, hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena ketentuannya berbeda di setiap daerah, pemilik kendaraan perlu memeriksa persyaratan program sebelum melakukan pembayaran.
Berikut delapan provinsi yang menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan hingga Oktober 2026.
1. Sumatera Selatan
Program di Sumatera Selatan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda PKB untuk tunggakan dua tahun, yakni satu tahun sebelumnya dan satu tahun berjalan.
- Diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
2. Sulawesi Selatan
Pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlangsung hingga 31 Oktober 2026, dengan ketentuan:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 50 persen pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program di Kepulauan Bangka Belitung berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
4. Banten
Banten memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026, berupa:
- Diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan 100 persen denda PKB.
5. Lampung
Program di Lampung berlaku hingga 31 Oktober 2026 dengan sejumlah skema keringanan, antara lain:
- Pembebasan denda dan pajak progresif.
- Diskon PKB sebesar 5–15 persen bagi wajib pajak yang taat.
- Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapus.
- Kendaraan berusia maksimal 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.
- Diskon PKB sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor dalam proses mutasi atau balik nama dalam daerah.
- Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen untuk mutasi masuk ke Lampung.
6. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memberikan keringanan sepanjang Oktober 2026. Rinciannya meliputi:
- Pembebasan denda PKB dan opsen PKB.
- Pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB kedua.
- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk.
- Diskon 30 persen pokok PKB untuk tunggakan lebih dari satu tahun.
- Diskon 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen untuk pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 3 persen untuk pembayaran satu bulan sebelum hingga saat jatuh tempo.
7. Papua Barat
Program di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan mencakup:
- Penghapusan pokok PKB dan denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
- Insentif pajak 12 persen bagi warga yang membayar sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
- Penghapusan denda administratif PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Tak Ikut Mundur Saat Gibran Dimakzulkan Menurut Mantan Ketua MK
8. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menggelar program pada 1–31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi:
- Penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah.
- Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan berganti menjadi pelat KU. Khusus keringanan mutasi masuk ini, program berlaku hingga 31 Desember 2026.
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu memastikan kembali ketentuan yang berlaku di provinsi masing-masing, terutama mengenai jenis tunggakan, usia kendaraan, dan syarat pembayaran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: