MSCI 'Galak' ke Indonesia, Anak Buah Syahganda Pastikan Bukan karena Fundamental Lemah
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ancaman penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi stand alone market dinilai berkaitan dengan persoalan transparansi dan integritas kelembagaan, bukan karena buruknya fundamental ekonomi nasional.
Staf Ahli Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan hal tersebut dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada 20 Oktober 2026.
"Ada juga yang bilang ini karena fundamental ekonomi buruk. Bukan, bukan karena fundamental. Karena sudah jelas di catatan MSCI, masalahnya adalah mengenai kerangka institusinya," tegas Fithra.
Menurut dia, persoalan tersebut bermula dari keluhan investor institusi global, termasuk BlackRock dan Vanguard, yang mendapati dana mereka tertahan di sejumlah saham emiten Indonesia. Keluhan itu kemudian mendorong investigasi oleh MSCI.
Hasil penelusuran menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara porsi saham publik atau free float yang dilaporkan emiten dan kondisi sebenarnya di pasar. Fithra mencontohkan emiten besar yang mengklaim 20 persen sahamnya diperdagangkan untuk publik, tetapi realisasinya hanya sekitar 2 hingga 3 persen.
Kondisi tersebut berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholder concentration. Praktik ini dinilai dapat menciptakan likuiditas semu dan mengganggu kepercayaan investor.
Karena itu, MSCI menuntut penguatan penegakan aturan (enforcement) dan pengawasan pasar (market surveillance) agar perdagangan saham berlangsung lebih transparan dan investor terlindungi.
Menanggapi persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut telah melakukan sejumlah pembenahan sejak awal tahun.
OJK tercatat menginvestigasi 61 emiten besar dan menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada para pelanggar. Selain itu, aturan mengenai Ultimate Beneficial Owner diperketat. Batas kepemilikan yang menjadi perhatian diturunkan dari 5 persen menjadi di atas 1 persen untuk meningkatkan transparansi pemegang saham.
Pemerintah memandang teguran MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pasar modal secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting meskipun disertai konsekuensi berupa hilangnya puluhan miliar dolar AS kapitalisasi pasar dan keluarnya sembilan saham emiten Indonesia dari indeks MSCI.
Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Tak Ikut Mundur Saat Gibran Dimakzulkan Menurut Mantan Ketua MK
Saat ini, pemerintah bersama regulator disebut terus melakukan negosiasi dan mengumpulkan data untuk meyakinkan pelaku pasar global bahwa pembenahan telah berjalan.
Pemerintah menargetkan MSCI dapat memberikan notifikasi klasifikasi yang lebih positif pada evaluasi November mendatang. Hasil evaluasi tersebut diharapkan mencerminkan kemajuan dalam memperbaiki transparansi, pengawasan, dan integritas pasar modal Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: