Kredit Foto: Ist
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan listrik atau blackout yang meluas di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Empat tersangka berasal dari pihak PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, para tersangka diduga memiliki peran dalam persoalan pengamanan di Gardu Induk Sei Harapan. Mereka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan AEP.
"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," kata Irhamni, dilansir Antara, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, tersangka berinisial AEP yang berasal dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke area yang menyimpan peralatan bertegangan tinggi.
Menurut Irhamni, kondisi pagar yang tidak dialiri listrik memungkinkan kera masuk ke kawasan gardu induk. Hewan tersebut diduga menjadi pemicu awal gangguan kelistrikan yang kemudian berdampak luas.
"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," ujarnya.
Gangguan tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026), dengan titik awal di Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Penyidik menduga masuknya kera memicu korsleting atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, timnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti pada 13-21 Oktober 2026.
Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1.
Baca Juga: Siapkan Rute Dumai-Malaka dan Batam-Johor, ASDP Antisipasi Barang Selundupan
Henry mengatakan, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa Buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian. Temuan itu mendukung dugaan bahwa kera tersebut berkaitan dengan korsleting di gardu induk.
"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," katanya.
Penyidik juga menemukan perangkat tripping lockout tidak berfungsi secara maksimal. Padahal, perangkat tersebut seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan. Kondisi itu diduga membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan menyebabkan pemadaman meluas di Batam serta Bintan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: