Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Teka-teki tewasnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai setelah diduga ditembak juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, mulai terungkap.
Kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, menyebut penyidik menjelaskan bahwa aksi penembakan itu diduga dipicu kemarahan tersangka akibat perundungan yang dilakukan teman-teman seangkatan korban.
Laurentius diketahui meninggal dunia setelah insiden penembakan yang terjadi pada Jumat (16/10). Namun, menurut keterangan penyidik yang disampaikan Petrus, korban bukanlah orang yang diduga melakukan perundungan terhadap tersangka. Kemarahan pelaku disebut justru ditujukan kepada korban karena tindakan teman-teman satu angkatan korban.
Baca Juga: 6 Aktivis Greenpeace yang Pasang Spanduk Ditahan Berjam-jam, Ini Kabar Terbarunya
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," kata Petrus di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara.
Petrus menyampaikan penjelasan tersebut setelah pihak kuasa hukum korban bertemu dengan penyidik untuk membahas perkembangan penanganan perkara. Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapat keterangan bahwa kasus tersebut sedang diproses secara profesional.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik memiliki bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Bukti tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan berbagai informasi terkait peristiwa penembakan.
"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," ujar Petrus.
Selain mengungkap dugaan motif, Petrus menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR dipersangkakan melanggar Pasal 491 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut, menurutnya, memuat ancaman hukuman berat bagi tersangka.
"Yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ucap dia.
Petrus turut menyinggung kemungkinan sanksi etik terhadap tersangka sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi ranah Propam dan berjalan melalui mekanisme tersendiri, bersamaan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.
"Jadi ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," pungkas Petrus.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: