Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menperin Buka Suara soal Sertifikasi Halal yang Diperpanjang hingga 2028

Menperin Buka Suara soal Sertifikasi Halal yang Diperpanjang hingga 2028 Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyambut perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Menurut dia, tambahan waktu tersebut diperlukan agar industri kecil dan menengah (IKM) memiliki kesempatan lebih panjang untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan.

“Bagus, supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan,” kata Sarmuji saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pemerintah sebelumnya menjadwalkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026. Namun, tenggat tersebut diperpanjang dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).

Perpanjangan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyiapkan berbagai kebutuhan sertifikasi, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan proses pemeriksaan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan kesiapan dunia usaha sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Dia meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk nonmakanan, termasuk sejumlah barang gunaan yang bersentuhan dengan tubuh.

Budihardjo menilai penerapan kewajiban yang belum didukung kesiapan mekanisme pemeriksaan dapat menambah kesulitan bagi pelaku usaha.

“Karena halal ini membuat orang berbisnis tadinya gampang, cepat, jadinya takut, susah. Nah, ini akan mengerem ekonomi. Mengerem ekonomi sangat berbahaya,” ujar Budihardjo saat ditemui di Tangerang belum lama ini.

Adapun dalam perubahan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Baca Juga: Menperin Ungkap Dua Tantangan Industri Mamin meski Tumbuh 6,51%

Baca Juga: Wamenko Drajad Akui Sertifikasi Halal Bisa Jadi Hambatan Dagang

Baca Juga: Menperin Bidik Daya Saing Industri Halal, IKM Didorong Siap Sertifikasi

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi sejumlah kategori produk lain, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Sementara itu, masa penahapan sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras selain psikotropika memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Dengan perpanjangan tersebut, pelaku usaha memperoleh waktu tambahan untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Kesiapan industri, terutama IKM, menjadi salah satu faktor penting agar penerapan ketentuan berjalan efektif.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan