Sarwendah Siap Ambil Alih Cicilan Rumah, tapi Ruben Harus Serahkan...
Kredit Foto: Instagram/sarwendah29
Sarwendah membuka peluang damai dalam gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu. Ia bersedia mengambil alih pembayaran cicilan rumah yang menjadi sengketa, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi Ruben, yakni menyerahkan vila miliknya sebagai bentuk tanggung jawab atas utang kredit tersebut.
Usulan itu menjadi salah satu opsi perdamaian yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya telah menyiapkan dua pilihan penyelesaian yang bisa dipertimbangkan oleh pihak Ruben.
"Tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, nggak jadi masalah, nggak jadi persoalan," kata Jaenudin setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Sarwendah Tawarkan Damai di Kasus Dugaan Wanprestasi: Ruben Ada 2 Pilihan
Jaenudin membenarkan bahwa proposal perdamaian tersebut memuat dua opsi. Pilihan pertama adalah melihat apakah Ruben masih sanggup melanjutkan pembayaran cicilan rumah. Sementara itu, opsi kedua memungkinkan Sarwendah mengambil alih kewajiban pembayaran dengan kompensasi tertentu.
"Di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," sebut Jaenudin.
Apabila Ruben tidak lagi mampu meneruskan cicilan, pihak Sarwendah mengusulkan agar vila milik Ruben diserahkan sebagai alat pembayaran utang kredit rumah yang dipersoalkan dalam gugatan wanprestasi tersebut.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, turut menjelaskan isi usulan yang disampaikan pihak Sarwendah. Menurutnya, kliennya diminta memberikan bentuk tanggung jawab apabila pembayaran cicilan nantinya diambil alih oleh Sarwendah.
"Mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Minola menilai usulan tersebut pada dasarnya membuat Ruben tetap menanggung beban kewajiban pembayaran rumah mewah mereka yang kini menjadi sengketa. Ia mengatakan pihaknya masih berpegang pada kesepakatan pascacerai antara Sarwendah dan Ruben yang menyebut kredit rumah tersebut menjadi tanggungan bersama hingga lunas.
"Kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama saja," ujar Minola.
Kini, hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben Onsu untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah. Setelah tenggat tersebut, kubu Ruben diharapkan menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: