Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap Penunggang Gelap Upaya Pemakzulan Gibran, Ternyata Jokowi Sendiri!

Terungkap Penunggang Gelap Upaya Pemakzulan Gibran, Ternyata Jokowi Sendiri! Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazahnya memiliki sebuah paradoks retorika yang brilian menyusul tuduhan soal adanya penumpang gelap dalam hal tersebut oleh Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu karena yang diuntungkan dari polemik tersebut adalah Kubu Solo.

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan bahwa gerakan masyarakat sipil ini sebenarnya sedang ditunggangi oleh kepentingan dari Jokowi. Ia merespons santai berbagai framing negatif yang dialamatkan kepadanya dan para akademisi lain yang mendesak interpelasi dan angket di parlemen.

Baca Juga: Desas-desus Alasan Jokowi Ogah Hadiri Sidang Roy Suryo: Konon Ijazah Aslinya Memang Tidak Pernah Ada

"Nah, yang kedua disebut ada ditunggangi. Saya mau jawab sekarang rasanya yang nunggangi saya itu adalah Pak Jokowi," tutur Ray Rangkuti dikutip Rabu (21/10/2026).

"Kenapa gitu? Karena bagi saya hak angket itu keperluannya itu bagi Pak Jokowi. Bukan bagi siapa," tambahnya.

Logika politik yang dibangun olehnya sangat empiris. Ray membeberkan bahwa desakan hak angket ini sejatinya adalah satu-satunya jalan keluar atau exit strategy yang paling masuk akal dan terhormat bagi klan politik mantan presiden itu untuk membersihkan nama baiknya secara permanen.

Jika Jokowi menyebut gerakan ini ditunggangi, maka secara objektif, penerima manfaat terbesar (ultimate beneficiary) dari tuntasnya masalah ini adalah Jokowi dan Gibran.

"Ya tentu bagi kita ya (untuk transparansi negara), tapi salah satu yang paling memerlukan hak angket itu menurut saya adalah Pak Jokowi. Jadi kalau dia menyebut itu ada yang ditunggang-tunggangi, berarti kami ini sebenarnya ditunggangi atau sedang ditunggangi oleh Pak Jokowi," ungkap Ray.

Ray mengurai kebuntuan hukum yang terjadi saat ini. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusannya terkait sengketa pemilu lalu yang menyatakan tidak ada celah hukum untuk memperkarakan administrasi pencalonan, forum peradilan biasa telah tertutup. Rapat Dengar Pendapat (RDP) rutin pun dinilai tidak memiliki kekuatan pemaksa yang cukup.

"Kenapa saya sebut dia yang butuh itu? Karena apa forum yang mungkin meyakinkan publik, satu, yang secara terhormat. Dua, yang secara legal diakui setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Enggak ada forumnya kecuali di DPR," terang Ray.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya hak angket yang dibekali dengan kekuatan memanggil paksa (subpoena power) untuk menunjukkan fisik dokumen, polemik ini akan terus menjadi "bisul politik" sepanjang lima tahun masa jabatan dari Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi dan Wapres Gibran Cuma Jadi 'Benalu' untuk Prabowo

"Kalau kita kalau buat rapat biasa yaitu pertemuan biasa. Kalau kita debut misalnya rapat konsultasi, apa yang mau dikonsultasikan? Kan ijazahnya sudah dinyatakan tidak ada (masalah hukum). Nah satu-satunya forum yang tersedia adalah angket," tutur Ray.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar