Kenaikan Gaji Hakim: Menjaga Martabat Kekuasaan Kehakiman dan Memperkuat Keadilan
Oleh: Akbar Sitepu, S.H, Advokat
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Di tangan hakim, nasib seseorang, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dipertaruhkan.
Oleh karena itu, pembicaraan mengenai kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan anggaran negara, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi peradilan dan menjaga kehormatan institusi hukum.
Dari perspektif advokat, isu kenaikan gaji hakim memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar peningkatan penghasilan. Hal ini menyangkut bagaimana negara menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang harus berdiri independen, bebas dari intervensi, serta mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
Kesejahteraan Hakim dan Independensi Peradilan
Hakim memegang tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Setiap putusan yang dijatuhkan dapat membawa konsekuensi serius terhadap kebebasan, harta benda, kehidupan keluarga, hingga masa depan seseorang. Beban tanggung jawab tersebut harus diimbangi dengan dukungan negara yang memadai, termasuk jaminan kesejahteraan yang layak.
Secara konstitusional, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kemerdekaan tersebut tidak cukup dimaknai sebagai larangan terhadap campur tangan pihak luar. Independensi peradilan juga membutuhkan sistem kelembagaan yang mampu melindungi hakim dari berbagai tekanan, termasuk tekanan ekonomi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugasnya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan peningkatan gaji hakim patut dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat independensi peradilan. Negara harus memastikan bahwa hakim memperoleh penghasilan yang sebanding dengan tanggung jawab, beban kerja, risiko jabatan, serta standar integritas yang dituntut dari profesinya.
Namun, penting ditegaskan bahwa kesejahteraan bukanlah jaminan otomatis lahirnya integritas. Penghasilan yang tinggi tidak dengan sendirinya menghilangkan praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan pengawasan, transparansi, penegakan kode etik, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Landasan Hukum: Dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Presiden
Komitmen negara terhadap kesejahteraan hakim sesungguhnya telah memiliki pijakan normatif yang jelas. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Amanat undang-undang tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan pelaksana, baik bagi hakim karier maupun bagi hakim ad hoc.
Bagi hakim karier di lingkungan Mahkamah Agung, hak keuangan dan fasilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Setelah lebih dari satu dekade tanpa penyesuaian yang berarti, peraturan tersebut diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober 2024, menyusul aksi cuti bersama para hakim di berbagai daerah pada 7–11 Oktober 2024.
Penyesuaian berikutnya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan jabatan hakim secara signifikan dan mulai dinikmati pada 2026. Sebagai gambaran, tunjangan Ketua Pengadilan Tinggi kini mencapai sekitar Rp110,5 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden pada 12 Juni 2025, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen bagi hakim pada jenjang paling junior.
Perkembangan yang tidak kalah penting terjadi pada pengaturan hakim ad hoc, yang selama ini kerap merasa tertinggal. Pada mulanya, penghasilan hakim ad hoc berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010. Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023.
Seluruh pengaturan tersebut kini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan dan diundangkan pada 4 Februari 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 12). Perpres ini memberikan kepada hakim ad hoc tunjangan bulanan yang sudah termasuk pajak penghasilan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan.
Sebagai contoh, tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebesar Rp49,3 juta pada tingkat pertama, Rp62,5 juta pada tingkat banding, dan Rp105,27 juta pada tingkat kasasi.
Pergeseran instrumen dari Keputusan Presiden ke Peraturan Presiden ini patut dicatat. Peraturan Presiden merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang secara tegas disebut dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Konsiderans Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc perlu diatur secara terintegrasi, demi mendukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Menariknya, Perpres tersebut tidak hanya memberi, tetapi juga menetapkan batasan. Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dijatuhi sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini sejalan dengan gagasan bahwa kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Kenaikan Gaji Bukan Keistimewaan, Melainkan Tanggung Jawab Negara
Dalam perspektif kebijakan publik, kenaikan gaji hakim tidak seharusnya dipahami sebagai pemberian keistimewaan kepada pejabat negara. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan objektif mengenai tanggung jawab jabatan, beban perkara, kebutuhan hidup yang layak, serta tuntutan untuk menjaga independensi dan profesionalisme.
Akan tetapi, kebijakan ini juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Di tengah kebutuhan publik terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya, setiap peningkatan belanja negara wajib memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim disusun berdasarkan kajian yang terukur, memperhatikan kemampuan fiskal negara, dan dilaksanakan secara transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa gaji hakim mengalami peningkatan, tetapi juga memahami alasan, tujuan, dan manfaat kebijakan tersebut bagi kualitas penegakan hukum.
Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa negara yang menghendaki peradilan yang kuat harus berani memberikan dukungan yang layak kepada para hakimnya. Namun, dukungan tersebut harus disertai tuntutan akuntabilitas yang sepadan. Semakin besar dukungan yang diberikan negara, semakin kuat pula harapan publik terhadap kualitas dan integritas lembaga peradilan.
Kesejahteraan Harus Diikuti Integritas dan Akuntabilitas
Persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan anggaran atau besaran penghasilan aparat peradilan, melainkan juga konsistensi penerapan hukum, kualitas putusan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, kenaikan gaji hakim seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi peradilan secara menyeluruh. Mahkamah Agung dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan berjalan bersama dengan pembenahan sistem pengawasan internal, penguatan pengawasan eksternal sesuai kewenangannya, peningkatan kompetensi hakim, serta keterbukaan informasi mengenai kinerja peradilan.
Pengawasan juga harus dilakukan tanpa mengganggu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Independensi bukan berarti hakim kebal terhadap evaluasi atau pertanggungjawaban etik. Sebaliknya, independensi harus menjadi fondasi bagi lahirnya putusan yang bebas dari tekanan, sedangkan akuntabilitas memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
Di sinilah keseimbangan harus dijaga. Hakim perlu dilindungi dari intervensi yang tidak sah, tetapi pada saat yang sama harus tunduk pada hukum, kode etik, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Jangan Lupakan Kualitas Pelayanan Keadilan
Dari sudut pandang masyarakat pencari keadilan, keberhasilan kebijakan kenaikan gaji hakim pada akhirnya harus diukur melalui perbaikan nyata dalam penyelenggaraan peradilan.
Masyarakat membutuhkan proses hukum yang tidak berlarut-larut, putusan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan, pelayanan pengadilan yang profesional, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya ekonomi atau kedudukan sosial yang kuat.
Oleh sebab itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus ditempatkan dalam agenda reformasi peradilan yang lebih luas. Negara juga harus memperhatikan kesejahteraan aparatur pengadilan lainnya, pemerataan fasilitas peradilan, penguatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta akses terhadap keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Dengan pendekatan tersebut, kenaikan gaji hakim tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi menjadi bagian dari pembangunan sistem peradilan yang lebih berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada prinsip persamaan di hadapan hukum.
Penutup: Menguatkan Hakim, Menguatkan Keadilan
Kenaikan gaji hakim pada dasarnya merupakan investasi negara dalam menjaga martabat kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, investasi tersebut hanya akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila diikuti dengan peningkatan integritas, profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan.
Kita tidak boleh terjebak pada dua pandangan yang saling bertentangan: menolak peningkatan kesejahteraan hakim seolah-olah kesejahteraan tidak penting, atau menganggap bahwa peningkatan gaji dengan sendirinya akan menyelesaikan seluruh persoalan peradilan.
Keduanya tidak tepat. Hakim berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan peradilan yang bersih, independen, dan adil.
Sebagai advokat, saya memandang bahwa ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata-mata terletak pada berapa besar penghasilan hakim meningkat, melainkan pada sejauh mana negara mampu membangun sistem peradilan yang membuat setiap orang percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab, pada akhirnya, hakim yang sejahtera harus menjadi bagian dari sistem peradilan yang berintegritas, dan peradilan yang berintegritas harus menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Peraturan Rujukan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 48.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 (telah dicabut).
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 (telah dicabut).
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 12).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: