Bukan Bergantung Roy Suryo, Mantan Ketua MK: Isu Pemakzulan Gibran Hanya 'Angin Lalu' jika Koalisi Gerindra tetap Solid
Kredit Foto: BPMI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit terwujud karena hambatan politik di parlemen.
Menurut dia, meski proses tersebut dimungkinkan secara konstitusional, peluangnya sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto dan kekuatan koalisi pendukung pemerintah.
Dalam podcast di kanal YouTube Total Politik, Jimly mengatakan persoalan utama bukan semata-mata aspek hukum, melainkan kemauan politik untuk mendorong proses pemakzulan hingga tuntas.
"Faktor terpentingnya ya Presiden Prabowo. Presidennya ini, wakilnya ini. Apa dia mau wakilnya itu diganti? Sedangkan waktu pencalonan dia sendiri yang minta, kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri," urai Jimly.
Ia menjelaskan, proses pemakzulan membutuhkan dukungan besar di DPR. Berdasarkan mekanisme konstitusional, usul harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota DPR. Sidang paripurna untuk membahasnya harus dihadiri minimal dua pertiga anggota DPR, dan keputusan untuk mengajukan pendapat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Menurut Jimly, persyaratan tersebut membuat proses pemakzulan tidak mudah, terutama ketika pemerintah didukung koalisi mayoritas di parlemen.
"Sedangkan koalisi besar ketuanya kan Ketua Umum Gerindra (Prabowo). Maka itu sulit dibayangkan. Makanya selalu saya bilang, secara prosedural normatif bisa, cuma secara politik kayaknya enggak masuk akal," tegasnya.
Jimly juga menilai partai-partai di luar lingkaran inti pemerintah cenderung menunggu perkembangan situasi politik daripada mengambil langkah konfrontatif. Karena itu, wacana pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menyelidiki dugaan persoalan administrasi atau perbuatan tercela yang dituduhkan kepada Gibran dinilai sulit berkembang tanpa dukungan politik yang memadai.
Meski memandang peluang pemakzulan kecil, Jimly tidak menyarankan agar diskusi tersebut dihentikan. Ia justru menganggap perdebatan di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
"Sebaiknya ya sudahlah kita ngurus yang lain saja yang lebih produktif. Cuma kan ini enggak bisa dihentikan begitu saja. Biarin saja dulu ramai-ramai, biarkan rasionalitas dan nurani menuntun orang pada kebenaran. Ini bunga-bunganya demokrasi, sehat ini," pungkas Jimly.
Jimly dengan demikian membedakan antara kemungkinan pemakzulan dari sisi prosedur konstitusional dan peluang politik untuk mewujudkannya. Menurut dia, proses tersebut secara normatif dapat ditempuh, tetapi realitas politik di parlemen menjadi hambatan utama.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: