Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugatan soal Gibran Gagal, Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana Bakal Diungkit Lagi?

Gugatan soal Gibran Gagal, Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana Bakal Diungkit Lagi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama Relawan Garuda 08 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

‎Ketua Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menilai penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas meski telah berjalan hampir satu dekade. Praperadilan diajukan agar status penanganan kasus itu tidak terus menggantung tanpa kejelasan.

‎"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr Denny Indrayana, ya, yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan," kata Suhadi kepada wartawan.

‎Menurut Suhadi, permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya Pasal 158 huruf e. Ketentuan itu disebut menjadi landasan bagi pihaknya untuk meminta kejelasan atas perkara yang dinilai mandek.

‎"Nah, ini yang kita akan lakukan sebagai bentuk mencari kepastian hukum terkait dengan kasus masalah itu," tuturnya.

‎Suhadi mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menurut dia, menjadi alasan agar proses hukum terhadap Denny kembali mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Eks Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Prabowo Jadi Penentu

‎"Belum ada penghentian perkara, berarti kalau belum ada penghentian perkara, idealnya perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada penyidikan dan menentukan tersangka, tapi juga harus dilanjutkan kepada tingkat penuntutan dan juga persidangan, ya," ucapnya.

‎Pengajuan praperadilan ini menjadi upaya THMP dan Relawan Garuda 08 untuk mendorong kejelasan status perkara Payment Gateway. Namun, langkah hukum tersebut tidak membuktikan bahwa Denny Indrayana bersalah; dugaan korupsi yang menjeratnya tetap harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy