Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bakal Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Prabowo: Mereka Membahayakan Kesehatan Jutaan Masyarakat

Bakal Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Prabowo: Mereka Membahayakan Kesehatan Jutaan Masyarakat Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi maupun individu dalam kebakaran, khususnya di Kalimantan.

“Dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” ujar Prabowo dalam acara Presiden Prabowo Pimpin SKP 2 Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri secara daring, Rabu (21/10/2026).

Prabowo menilai karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikannya, terdapat dugaan bahwa sebagian kebakaran di Kalimantan melibatkan campur tangan manusia, termasuk kemungkinan pembakaran yang disengaja oleh korporasi maupun individu.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, serta unsur TNI dan intelijen terlibat dalam pengusutan. Ia menegaskan tindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti pelanggaran yang jelas.

Selain kerusakan lingkungan, Prabowo menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat. Ia menilai pembakaran yang membahayakan masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran biasa.

“Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan,” katanya.

Prabowo menyebut tindakan pembakaran yang membahayakan masyarakat sebagai persoalan serius yang memerlukan penegakan hukum. Karena itu, ia meminta aparat dan kementerian terkait menelusuri kasus secara cermat sebelum mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” lanjutnya.

Baca Juga: Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Kena Sanksi

Baca Juga: Prabowo Tantang MSCI: Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Ancaman pencabutan izin tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar berpotensi menghadapi konsekuensi terhadap kelangsungan kegiatan usahanya. Namun, dalam pernyataan tersebut, Prabowo tidak merinci nama perusahaan yang sedang diselidiki, jumlah izin yang berpotensi dicabut, maupun tahapan penindakan yang akan diterapkan.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum dan kementerian terkait diminta memastikan dugaan keterlibatan pihak tertentu ditelusuri berdasarkan bukti. Dengan demikian, penindakan terhadap pelaku karhutla dapat dilakukan sesuai hasil pengusutan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri