Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usulan Luhut Minta Definisi Korupsi Diganti, Said Didu: Mau Lindungi Siapa? Mau Menjebak Pak Prabowo?

Usulan Luhut Minta Definisi Korupsi Diganti, Said Didu: Mau Lindungi Siapa? Mau Menjebak Pak Prabowo? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menyoroti tajam wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara.

Menurut Said Didu, usulan yang hanya menitikberatkan pada unsur penyuapan tersebut sangat berbahaya dan dinilai bertolak belakang dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang tengah gencar memberantas rasuah.

"Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini," tegas Said Didu dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini, terdapat tiga unsur kumulatif, yakni melanggar hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jika wacana DEN diterapkan, perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara namun hanya menguntungkan pihak lain tanpa adanya bukti suap langsung, tidak akan lagi masuk dalam kategori korupsi.

Lebih lanjut, Said Didu membeberkan sejumlah contoh skenario bahaya dari penerapan redefinisi tersebut.

Ia mencontohkan potensi kerugian negara pada proyek Kereta Cepat Whoosh, investasi Danantara, pengadaan bahan baku BUMN dengan harga yang digelembungkan, hingga kredit macet di bank pelat merah akibat tekanan pihak tertentu.

Selain itu, praktik penyelundupan dan transfer pricing juga berpotensi bebas dari jerat korupsi jika penyidik tidak menemukan aliran suap.

Menutup kritiknya, Said Didu secara terbuka mempertanyakan motif di balik usulan dari Ketua DEN tersebut dan berharap Kepala Negara tetap waspada terhadap masukan kebijakan.

"Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah, apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi? Apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden Prabowo? Semoga Bapak Presiden tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat