Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Heboh Isu Pemakzulan Gibran, Said Didu Beri Usulan Ekstrem Ini Jika Pergantian Wapres Bikin Ribet!

Heboh Isu Pemakzulan Gibran, Said Didu Beri Usulan Ekstrem Ini Jika Pergantian Wapres Bikin Ribet! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mengusulkan agar jabatan Wakil Presiden dikosongkan apabila proses pergantian Wapres dinilai terlalu rumit di tengah ramainya isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, jika mekanisme penggantian wakil presiden menimbulkan banyak persoalan, maka posisi tersebut tidak harus segera diisi selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Said Didu juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah beberapa kali menjalani pemerintahan tanpa wakil presiden.

"Usulan Wapres pengganti adalah wewenang penuh Presiden @prabowo," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (21/10).

"Kita pernah 3 kali tdk punya Wapres. Bung Karno (1956 - 1967), Pak Harto (1967 - 1973), Pak Habibie (1998 - 1999). Kalau ribet gak usah ada wakil presiden," tegasnya.

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan pemakzulan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan kalangan oposisi.

Meski demikian, secara politik posisi Gibran di parlemen dinilai masih cukup kuat karena didukung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran yang mayoritas di DPR.

Isu tersebut kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada Oktober 2026 terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres.

Baca Juga: Ngelus Dada Lihat Pilihan Menteri Prabowo, Isi Buku Pemikiran Presiden Ikut Dipertanyakan

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga tahapan pemilu telah berakhir.

Namun, MK memberikan sejumlah pertimbangan hukum yang kemudian menjadi sorotan para pengkritik Gibran, termasuk terkait dokumen penyetaraan pendidikan. Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar baru oleh pihak-pihak yang mendorong pemakzulan terhadap Gibran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya