Prabowo Dengarkan Kritik MBG, Penyimpanan Ayam hingga Pengawasan Dapur Dibenahi
Kredit Foto: Istimewa
Penyimpanan bahan pangan dan pengawasan dapur menjadi bagian dari evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah. Pembenahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program sekaligus meminimalkan risiko keamanan pangan sebelum makanan sampai kepada penerima.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan masukan terkait pelaksanaan MBG dan melakukan penyesuaian berdasarkan berbagai hal yang menjadi perhatian.
“Sebenarnya kan Presiden mendengar (masukan) kemudian meng-adjust (mengevaluasi). Satu soal kebersihan. Sekarang digunakan pendingin-pendingin untuk menyimpan barang-barang. Jangan sampai barang-barang ayam apa segala itu bisa basi ya sehingga didistribusikan sudah basi. Yang kedua itu yang namanya sistem CCTV saya sebut tadi,” kata Syahganda dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Salah satu perhatian pemerintah adalah memastikan bahan pangan disimpan dengan cara yang tepat. Penggunaan pendingin diharapkan membantu menjaga kondisi bahan makanan, termasuk ayam, agar tidak mengalami penurunan kualitas sebelum didistribusikan.
Selain penyimpanan, pengawasan melalui kamera pengawas atau CCTV juga menjadi bagian dari pembenahan operasional. Sistem tersebut ditujukan untuk membantu memantau proses kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari penanganan bahan hingga pengolahan makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) turut mengembangkan pengawasan berbasis teknologi dengan menguji coba integrasi CCTV dari sekitar 70 SPPG ke pusat pemantauan. Sistem ini mendapat dukungan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pemantauan tersebut dirancang untuk membantu mengawasi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Cakupannya meliputi persiapan bahan makanan, proses pengolahan, pencucian wadah makan, serta praktik kebersihan petugas selama bekerja.
Di sisi lain, BGN telah menerbitkan SOP pendinginan makanan yang berlaku sejak 4 September 2026. Aturan tersebut mencakup pengendalian suhu dan waktu, penggunaan wadah serta peralatan yang bersih, hingga pencatatan proses pendinginan sebelum makanan memasuki tahap pemorsian.
Setiap SPPG perlu menjalankan prosedur tersebut secara konsisten sejak persiapan bahan, pengolahan, dan penyimpanan sampai distribusi makanan. Penerapan SOP menjadi bagian penting untuk menjaga agar proses penyediaan makanan mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi juga dilakukan terhadap mekanisme kompensasi investasi bagi SPPG. Menurut Syahganda, skema yang sebelumnya menggunakan kompensasi tetap kini diarahkan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan.
“Sekarang per porsi makanan. Nah, itu selisihnya yang dijadikan makanan makin besar sekarang,” ujar dia.
Perubahan mekanisme tersebut, menurut Syahganda, membuat penyediaan makanan menjadi dasar perhitungan kompensasi sehingga alokasi untuk makanan dapat lebih proporsional.
Syahganda menegaskan bahwa pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi pelaksanaan MBG. Perhatian terhadap kebersihan, penyimpanan bahan pangan, dan pengawasan diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan program tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama