Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Ungkap Dugaan Tujuan Uang Rp800 Juta dari Summarecon ke Hercules

KPK Ungkap Dugaan Tujuan Uang Rp800 Juta dari Summarecon ke Hercules Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan bahwa uang Rp800 juta yang dikembalikan pihak Hercules Rosario de Marshall berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Informasi awal tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri maksud pemberian uang yang kini telah diserahkan kepada lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan tujuan pemberian dana tersebut. Penyidik masih perlu menelusuri hubungan antara uang yang diterima Hercules dan persoalan pertanahan yang melibatkan perusahaan tersebut.

"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, lahan yang menjadi perhatian KPK berada dalam satu kawasan. Pada awalnya, terdapat dugaan sengketa karena sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon. Warga tersebut kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.

"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkapnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menduga terdapat penyuapan terhadap oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan penyuapan itu disebut berkaitan dengan upaya membuka blokir tanah agar proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat berlanjut.

"Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjut Budi.

Di tengah penyidikan itu, KPK menerima pengembalian uang Rp800 juta dari pihak Hercules. Namun, penyidik masih harus memastikan sumber dana, pihak yang menyerahkan, serta tujuan pemberian uang tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, sebelumnya memberikan penjelasan berbeda mengenai konteks awal pemberian uang. Ia menyebut dana tersebut diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon, jauh sebelum OTT KPK dilakukan.

"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: KPK! Ini Pak Nusron Wahid Sedang Ada di Sidang Kabinet

Wilson mengatakan, penyerahan uang itu bermula dari komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah seluas kurang lebih 65 hektare. Persoalan tersebut, menurutnya, melibatkan 12 sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat HGB.

Ia juga menyebut Hercules mempertanyakan anggapan bahwa uang Rp800 juta merupakan bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Menurut Wilson, pihaknya kemudian mempertimbangkan pengembalian uang kepada pemberi atau penyerahan kepada KPK agar sumber dan tujuan dana dapat diperiksa secara objektif.

Wilson menyatakan penyerahan uang kepada KPK dilakukan untuk mendorong transparansi dan menghindari spekulasi mengenai asal-usul dana. Ia meminta dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara OTT ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak yang relevan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama