Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik politik menjelang Muktamar ke-35 NU dan kini tengah ditelaah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang itu dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang tersebut untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Ada pengembalian dari salah satu ormas dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI soal Dugaan Prajurit Terlibat Korupsi BNPB
Budi menjelaskan, penyidik masih akan menganalisis keterkaitan uang tersebut dengan pelaksanaan Muktamar NU. Hasil analisis itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap uang yang telah diserahkan kepada KPK.
Jika ditemukan kaitan dengan tindak pidana korupsi, uang tersebut akan disita sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila hasil penelaahan menunjukkan uang itu tidak berkaitan dengan politik uang, KPK akan mengembalikannya.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Ia menegaskan, setiap laporan maupun temuan yang diterima KPK akan ditelaah oleh penyidik. Namun, informasi mengenai hasil penelaahan uang tersebut hanya akan disampaikan kepada pihak yang menyerahkannya atau sebagian pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kasus ini mencuat di tengah adanya aduan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, KPK menerima pengaduan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mengenai dugaan praktik tersebut.
Meski demikian, Budi menyebut pengaduan dari PCNU Kabupaten Sekadau tidak disertai penyerahan uang kepada KPK. Hal ini berbeda dengan penyerahan Rp250 juta yang dilakukan pihak PCNU Nias.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menilai dugaan aliran dana korupsi maupun politik uang yang diadukan tersebut hanya merupakan kesalahpahaman. Ia juga meminta pihak pelapor menyertakan bukti untuk mendukung dugaan yang disampaikan, bukan sekadar membangun opini tanpa dasar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri