Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jaksa: Eks Jampidsus Febrie Memaksa Memeras Pengusaha dengan Memanfaatkan Kekuasaannya

Jaksa: Eks Jampidsus Febrie Memaksa Memeras Pengusaha dengan Memanfaatkan Kekuasaannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menguraikan dugaan perannya dalam pemerasan pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Jaksa menilai Febrie diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan untuk melancarkan rangkaian perbuatan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya, jaksa membantah keberatan pihak Febrie yang menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan aktif yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Pemerintah Dituduh Minta Platform Hapus Konten Kritik, Komdigi: Bantu Kami...

"Perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan," kata JPU. 

Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat uraian mengenai pihak yang melakukan perbuatan, bentuk perbuatan, waktu dan tempat kejadian, hingga cara perbuatan tersebut diduga dilakukan.

Rangkaian yang disebut dalam dakwaan mencakup tindak lanjut atas laporan, perintah penerimaan uang melalui terdakwa lainnya, Norman Herin, serta penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan.

"Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," ujar JPU.

Jaksa juga menanggapi keberatan penasihat hukum mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto sebelum pertemuan dengan Tan Kian. Sebelumnya, pihak Febrie menilai dakwaan belum menjelaskan secara memadai kesamaan niat dan tujuan antara keduanya dalam dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Bangsa-bangsa Besar Selalu Membiayai Pemberontakan dan Menghasut Perpecahan Kita

Namun, JPU berpendapat persoalan mengenai kemungkinan adanya perintah atau kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kiang merupakan bagian dari materi pokok perkara. Karena itu, jaksa menilai persoalan tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.

Keberatan lain yang diajukan penasihat hukum berkaitan dengan status Feriyanto Hongkiriwang. Namanya disebut turut serta dalam dakwaan, tetapi ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurut jaksa, pertanggungjawaban pidana Febrie tidak bergantung pada keharusan seluruh pihak yang disebut terlibat untuk diadili dalam perkara yang sama atau ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.

"Yang harus diuraikan dalam dakwaan terdakwa adalah perbuatan terdakwa dan kontribusi para pihak yang relevan," ujar JPU.

Berdasarkan seluruh tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya. Jaksa juga memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah sehingga pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilanjutkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: