Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Sita 69 Ton Bahan Baku Obat Ilegal, Dua Pabrik di Sukoharjo Digerebek

Polisi Sita 69 Ton Bahan Baku Obat Ilegal, Dua Pabrik di Sukoharjo Digerebek Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah mengembangkan penyelidikan atas temuan 650.000 butir tramadol di kawasan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 7,8 juta butir obat siap edar dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, ketika petugas Bea Cukai menemukan 20 koli barang mencurigakan di kompleks Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan. Kiriman yang awalnya diduga berisi rokok tanpa cukai itu ternyata memuat ratusan ribu butir tramadol.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan menelusuri dokumen pengiriman, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta jalur distribusi barang. Penyelidikan mengarah ke dua lokasi yang diduga menjadi pusat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo.

Pada 15 Oktober 2026, polisi menggerebek lokasi pertama di Kecamatan Kartasura yang digunakan untuk memproduksi tramadol. Lokasi kedua berada di Kecamatan Gatak dan diduga memproduksi triheksifenidil, obat yang juga dikenal dengan nama Hexymer.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Bea Cukai dan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan distribusi obat keras ilegal.

Baca Juga: Eks Mendag Lutfi Sebut Malaysia Tutupi 3 Hal Soal Karhutla: 'Jangan Jadikan Indonesia Kambing Hitam!'

Dari kedua lokasi, polisi menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi. Sebanyak 11 orang diamankan di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mencetak tablet, hingga mengemas obat untuk diedarkan.

Selain 7.862.500 butir obat siap edar, petugas menyita sekitar 69,27 ton bahan baku yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras tersebut. Polisi juga mengamankan mesin produksi, peralatan pengemasan, kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp9 miliar beserta sejumlah dokumen dan surat berharga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pabrik di Kartasura diperkirakan mampu memproduksi hingga 1,7 juta butir tramadol per hari dengan omzet sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Sementara itu, lokasi di Gatak disebut mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir triheksifenidil per hari.

Polisi juga menemukan bahwa sebagian pekerja tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah pekerja diduga mengandalkan pengalaman sebelumnya dan mengikuti takaran manual yang diberikan pihak yang mengendalikan produksi.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal bahan baku, aliran dana, serta jaringan pemasaran dan distribusi obat. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali utama pabrik tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti