Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Investor Wajib Tahu, Ini Daftar Sekuritas yang Kena Sanksi OJK dalam Kasus DSSA dan CUAN

Investor Wajib Tahu, Ini Daftar Sekuritas yang Kena Sanksi OJK dalam Kasus DSSA dan CUAN Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan sekuritas dalam pemeriksaan kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan administratif dalam aktivitas perdagangan dan penawaran saham di pasar modal.

Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa. Regulator juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran (sales) anggota bursa yang menangani pemesanan transaksi nasabah pada saham tersebut.

Sementara itu, dalam kasus CUAN, dua anggota bursa dikenai denda administratif. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT HPS.

OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di kantor OJK, Jakarta, pada Rabu, sebagai tindak lanjut penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien, serta dihadiri perwakilan Bareskrim Polri.

Daftar Sekuritas yang Kena Sanksi dalam Kasus DSSA

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan tersebut disebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Berikut sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi administratif berupa denda dalam kasus DSSA, berdasarkan keterangan OJK:

  1. PT SSI

  2. PT SS

  3. PT ALS

  4. PT BS

  5. PT AMS

  6. PT TSI

  7. PT BCS

  8. PT WSI

  9. PT RSI

OJK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi saham DSSA.

Namun, dalam keterangan yang menjadi dasar berita ini, OJK tidak merinci besaran denda untuk masing-masing dari sembilan anggota bursa tersebut maupun nama delapan tenaga pemasaran yang menerima peringatan tertulis.

Selain sanksi terhadap anggota bursa, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Regulator juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang berinisial R, yang saat ini menjabat direktur PT SS, selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dua Sekuritas Kena Sanksi dalam Kasus CUAN

Pada kasus saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yakni:

  1. PT HPS

  2. PT BDS

Selain denda kepada kedua anggota bursa, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas pemesan.

Menurut OJK, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham CUAN pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Meski demikian, keterangan OJK yang menjadi dasar berita ini tidak mencantumkan besaran denda secara terperinci untuk PT HPS dan PT BDS.

Kasus BREN Juga Berujung Denda Rp500 Miliar

Selain DSSA dan CUAN, OJK turut menjatuhkan sanksi dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Dalam kasus tersebut, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.

OJK menyatakan pemeriksaan menemukan adanya pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang tersedia di pasar.

Dengan demikian, rangkaian sanksi OJK mencakup kasus manipulasi perdagangan saham DSSA serta persoalan pengaburan identitas pemesan dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN.

OJK menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri