Kekayaan Negara Tak Terasa Sampai ke Rakyat, Prabowo Bongkar Selama Ini Hanya Dinikmati 1% Orang Kaya
Kredit Foto: BPMI
Presiden Prabowo Subianto menilai distribusi kekayaan di Indonesia selama ini belum merata karena manfaat ekonomi dinikmati oleh kurang dari 1% kelompok masyarakat di lapisan atas. Ia menegaskan pemerintah perlu mengoreksi arah kebijakan ekonomi agar kekayaan nasional dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Sekarang, ekonomi selama ini hanya dinikmati oleh kurang dari satu persen di atas,” ujar Prabowo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki kekuatan dan kekayaan yang besar. Namun, tantangan utama pemerintah adalah memastikan potensi tersebut dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Saudara-saudara, we are strong, we are rich. Kita kuat dan kita kaya. Tapi sekarang masalahnya adalah bagaimana kita mengelola itu supaya bisa dirasakan langsung oleh rakyat kita yang paling memerlukan. Ini tantangan kita,” katanya.
Prabowo mengatakan pemerintah harus berani mengevaluasi arah kebijakan ekonomi yang selama ini berjalan. Ia menilai filosofi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Selama ini, maaf, kita harus berani koreksi diri. Selama ini, filosofi ekonomi kita tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Prabowo.
Prabowo Singgung Kekayaan Negara yang Bocor
Prabowo juga menyoroti kebocoran kekayaan nasional yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi agar sumber daya ekonomi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Kita telah meninggalkan Undang-Undang Dasar 1945. Elite kita juga kurang waspada ya. Sekian puluh tahun kekayaan kita bocor, luar biasa,” kata Prabowo.
Sebagai arah koreksi, Prabowo menyatakan pemerintah ingin kembali menempatkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan dalam pengelolaan ekonomi dan kebijakan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur prinsip perekonomian nasional dan penguasaan negara atas sumber daya strategis untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak terlantar, dan pengembangan sistem jaminan sosial.
“Kita sekarang berani. Kita rubah, kita kembali ke Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Prabowo turut menyinggung angka Rp50 triliun dan dua juta masyarakat miskin dalam konteks upaya meningkatkan taraf hidup kelompok yang paling membutuhkan.
“Tapi bayangkan, Rp50 triliun dua juta rakyat kita yang miskin itu, yang istilahnya yang sangat perlu kita angkat tingkat kehidupannya. Mungkin itu cukup banyak, mesti cukup banyak. Masih puluhan juta,” kata Prabowo.
Baca Juga: Resmi Dibentuk, Prabowo Pimpin Langsung Dewan Kesejahteraan Keuangan
Baca Juga: Malu Kalau Rakyat Miskin Terus, Prabowo: Lebih Baik Saya Tidak Jadi Presiden
Prabowo tidak merinci lebih lanjut dalam pernyataan tersebut mengenai program, skema anggaran, maupun periode penyaluran dana Rp50 triliun yang dimaksud. Ia menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Meski menyoroti ketimpangan dan kebocoran kekayaan, Prabowo menyatakan pemerintah berada pada arah yang menurutnya tepat untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“We are on the right track. Kita sudah di jalan yang benar, kita di arah yang benar,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: