Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi Disebut Bisa Lemahkan Astacita Prabowo

Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi Disebut Bisa Lemahkan Astacita Prabowo Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk meredefinisi tindak pidana korupsi menuai kritik dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai gagasan yang menghapus unsur kerugian keuangan negara justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi, padahal agenda tersebut menjadi salah satu poin utama Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Rudianto menilai, Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang serius sehingga perubahan definisi tindak pidana korupsi perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Menurutnya, jika penindakan hanya berfokus pada suap-menyuap, proses pembuktian justru dapat menjadi lebih sulit bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Luhut Klarifikasi Ucapannya soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Yang Kami Usulkan...

"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," kata Rudianto dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, (22/10/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai pembatas bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN). Tanpa ketentuan tersebut, ia khawatir penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara semakin sulit dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Rudianto juga membantah anggapan bahwa keberadaan unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Menurutnya, risiko bisnis harus dibedakan dari tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.

Baca Juga: Said Didu Sentil Saran Luhut soal Korupsi: Jika Presiden Ikuti Artinya...

Ia turut menyoroti capaian penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo yang disebut mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Rudianto menyebut mayoritas nilai tersebut bersumber dari pengusutan perkara kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap-menyuap.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan pentingnya unsur kerugian negara sebagai instrumen penindakan bagi aparat penegak hukum (APH). Karena itu, ia menilai penghapusan unsur tersebut berpotensi mengurangi ruang penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Di sisi lain, Rudianto mengatakan masyarakat justru menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi melalui UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Ia memperingatkan bahwa mempersempit penafsiran tindak pidana korupsi dapat membawa risiko bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan mengacu pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam usulannya, Luhut mendorong agar korupsi lebih difokuskan pada suap-menyuap atau bribery serta menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri