Buruh Minta UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ketum Kadin Bahas Produktivitas Pekerja
Kredit Foto: Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menanggapi usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen yang diajukan kalangan buruh. Ia menilai kebijakan pengupahan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas pekerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga.
Anindya menegaskan, kepentingan pekerja dalam penetapan upah minimum tetap perlu diperhatikan. Namun, kenaikan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta risiko yang dihadapi dalam melakukan investasi.
Hal itu disampaikan Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, peningkatan produktivitas menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga daya saing perusahaan. Dengan demikian, kenaikan upah diharapkan tidak berdiri sendiri, tetapi disertai perbaikan kinerja tenaga kerja.
Anindya juga menilai pengusaha perlu terus berinvestasi meskipun setiap keputusan investasi memiliki risiko. Peningkatan daya saing menjadi salah satu cara untuk mengelola risiko tersebut.
Selain produktivitas pekerja, Anindya menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang memengaruhi cara perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
Menurut dia, dunia usaha perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi sekaligus menjaga efisiensi operasional. Perusahaan dituntut menghasilkan kinerja lebih baik dengan penggunaan sumber daya yang lebih optimal.
Kadin juga menerima berbagai masukan dari daerah mengenai kondisi dunia usaha. Masukan tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin sebelum ditetapkan sebagai rekomendasi organisasi.
Pembahasan itu menjadi salah satu ruang bagi Kadin untuk merumuskan pandangan mengenai persoalan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk kebijakan pengupahan dan daya saing investasi.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.
Buruh juga meminta pemerintah menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi secara bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.
Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis akan menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menilai tekanan terhadap industri padat karya juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk untuk memindahkan kegiatan produksi.
Menurut Said, kebijakan upah minimum perlu diiringi peningkatan produktivitas dan penurunan biaya operasional.
Baca Juga: Bukan Cuma Upah Buruh Naik 6,5%, Dua Indikator Ini Jadi Bukti Kesejahteraan Wong Cilik Meningkat
Selain persoalan upah, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menyesuaikan aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru.
DPR sebelumnya mengesahkan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Pengesahan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Perbedaan penekanan antara kalangan buruh dan pengusaha menunjukkan bahwa pembahasan UMP 2027 tidak hanya menyangkut besaran kenaikan upah. Produktivitas pekerja, kemampuan perusahaan, efisiensi, dan daya saing investasi juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: