Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PKS Bongkar Hitungan Soal Hak Angket Ijazah Gibran: Butuh 25 Anggota Dewan, Semua Opsi Terbuka

PKS Bongkar Hitungan Soal Hak Angket Ijazah Gibran: Butuh 25 Anggota Dewan, Semua Opsi Terbuka Kredit Foto: Twitter/Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin panas, apalagi untuk membedah polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku tengah berhitung cermat dan mempertimbangkan banyak opsi sebelum secara resmi mendeklarasikan sikap politiknya di paripurna.

Baca Juga: Pengakuan Jubir PSI: Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi, Hanya Dengar Cerita dari Temannya di UGM

Ia menjelaskan bahwa merealisasikan hak angket bukanlah perkara membalikkan telapak tangan. Secara konstitusional, hak istimewa anggota dewan untuk menyelidiki kebijakan atau dugaan pelanggaran hukum pemerintah ini diikat oleh syarat ambang batas pengajuan yang cukup ketat.

"Untuk angket kan butuh minimal 25 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi. Nah, kami lagi coba lihat. Tentu opsinya ada banyak. Kita lihat hasil komunikasi, baru kami akan menyatakan sikap," terang Mardani dikutip Jumat (23/10/2026).

PKS tidak bisa bergerak sebagai lone wolf (pemain tunggal). Mereka membutuhkan setidaknya satu fraksi tambahan untuk memenuhi syarat prosedural. Oleh karena itu, fraksi tersebut saat ini sedang mengintensifkan komunikasi ke berbagai pihak guna memastikan apakah angka 25 anggota dewan tersebut realistis untuk dicapai di tengah gemuknya koalisi pemerintahan dari Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya membenarkan adanya anomali dalam berkas penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran. Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa dokumen yang disetorkan hanyalah surat keterangan pernah mengikuti kelas.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," urai Arsul Sani.

Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi dingin ancaman hak angket dan temuan MK. Ia berkeras bahwa secara logika akademis, keberhasilannya menempuh pendidikan sarjana di luar negeri adalah bukti tak terbantahkan bahwa ia telah melewati jenjang pendidikan menengah atas.

"Ya kalau saya tidak lulus, kan tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran berjanji akan merespons celah administratif yang disoal oleh pengadilan tanpa perlu menunggu anggota dewan turun tangan.

Baca Juga: Sentilan Prabowo Cari Dedi Mulyadi di Rakornas TPAKD 2026: Paling Dekat Kok Malah Enggak Hadir

"Ya, itu nanti segera kami tindak lanjuti. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Bapak Presiden," pungkas Gibran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar