Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan gugatan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Denny bertindak sebagai kuasa hukum pegiat pendidikan Mercy Sihombing selaku penggugat.
Denny mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkret dari pihak tergugat maupun Gibran selaku tergugat intervensi untuk menghadirkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan.
Baca Juga: Bukan dari Sumber Resmi, Ternyata Ini Asal Foto Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi
Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa disertai bukti yang dinilai memadai. Karena itu, sidang berikutnya dianggap sebagai momentum penting untuk menunjukkan dokumen yang diminta secara terbuka di hadapan pengadilan.
"Kita akan lihat sampai minggu depan. Seberapa serius teman-teman kementerian, seberapa tidak bermain-main pihak tergugat intervensi saudara Gibran yang diwakili kuasanya untuk menunjukkan bukti-bukti ini," ujar Denny kepada wartawan usai persidangan di Jakarta Timur kemarin, dikutip Jumat (23/10).
Dalam perkara ini, yang menjadi tergugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, Gibran tercatat sebagai pihak tergugat intervensi.
Denny menilai publik selama ini terus mendengar janji mengenai keberadaan dokumen pendukung tanpa pernah melihatnya secara langsung dalam proses hukum. Karena itu, ia mengaku semakin sulit mempercayai klaim yang tidak disertai pembuktian.
"Kita sudah terlalu lama dipermainkan dengan nanti ada ijazahnya, nanti ada buktinya. Sudah terlalu lama bicara begitu dan saya rasa pada tempatnya kalau kita juga semakin tidak percaya," ujarnya.
Pada persidangan, kubu penggugat meminta agar pihak tergugat menghadirkan sejumlah dokumen, antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta bukti enrollment yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Ia menegaskan, jika dokumen yang diminta kembali tidak diserahkan meskipun telah berkali-kali diminta majelis hakim, pengadilan layak mengambil langkah tegas. Menurut Denny, pengabaian terhadap perintah majelis dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan.
Baca Juga: Datangi Rumah Jokowi di Solo, Dian Sandi Ungkap Respons Tak Terduga Usai Minta Maaf soal Foto Ijazah
Gugatan yang diajukan Mercy berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan jenjang setara SMK di Indonesia.
Melalui gugatan itu, Mercy meminta pengadilan menguji aspek administratif penerbitan surat penyetaraan tersebut, termasuk keakuratan informasi yang tercantum di dalamnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: