Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Masyarakat Jangan Dibodohi', Loyalis Sebut Ijazah Gibran Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Punya

'Masyarakat Jangan Dibodohi', Loyalis Sebut Ijazah Gibran Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Punya Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, angkat bicara dan menilai ada narasi yang sengaja menggiring opini publik dengan mendistorsi diksi dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi menegaskan, istilah “tidak ditemukan” yang digunakan dalam amar putusan MK tidak bisa serta-merta diartikan sebagai “tidak memiliki”. 

"Mereka ini memang ya jago framing lah ya. Langsung mengatakan tidak mempunyai ijazah. Kata siapa tidak mempunyai ijazah? Yang dikatakan itu 'tidak ditemukan'. Ditemukan itu clear ya, bukan 'tidak punya'," kata dalam tayangan Nusantara TV.

Baca Juga: Gibran Masuk 4 Besar Bursa Capres, Pengamat: Gak Aneh Kalau Ada yang Serang

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menerima narasi yang berkembang tanpa memahami konteks keputusan tersebut. Andi menilai perbedaan penggunaan kata itu perlu dipahami agar publik tidak terjebak dalam penggiringan opini.

"Harus jelas ini, masyarakat juga harus tahu jangan dibodoh-bodohi oleh mereka yang pintar-pintar bodoh. Mereka pintar secara akademis, tapi pintar untuk membodohi rakyat," ujar dia.

Selain menyoroti amar putusan MK, Andi Azwan turut menjelaskan jalur pendidikan Gibran di luar negeri yang menurutnya memiliki sistem berbeda dengan pendidikan di Indonesia. Ia menyebut Gibran menempuh jalur O Level sebelum memperoleh Advance Diploma di bidang kejuruan Akuntansi dan Keuangan.

Baca Juga: Dokter Tifa Ciduk Saksi Sidang Ijazah Jokowi Beri Keterangan Palsu, Kini Ancam...

Berdasarkan keterangan saksi ahli, yakni Ina Liem, kualifikasi Advance Diploma tersebut setara dengan A Level atau kelas 3 SMA/SMK di Indonesia. Kualifikasi itu disebut menjadi syarat bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke Bradford University hingga meraih gelar Bachelor of Science in Marketing.

“Tidak mungkin seseorang itu akan lulus S1 tanpa ada yang namanya A Level setara ataupun ijazah SMA. Mas Gibran sudah mendapatkan advance diploma. Artinya apa? Terjemahan dia sudah selesai. Dan tidak mungkin dia akan melanjutkan ke Bradford University mendapatkan Bachelor of Science in Marketing tanpa ada advance diploma,” jelasnya.

Andi juga menyinggung Surat Keterangan (Suket) penyetaraan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen sejak 2019, ketika Gibran mendaftar sebagai Wali Kota Solo. Ia memastikan proses verifikasi dokumen tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait tidak dibukanya berkas lampiran persyaratan kepada pihak pemohon penggugat, Andi menyebut dokumen tersebut memuat informasi pribadi, termasuk NIK dan KTP. Menurutnya, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Data Pribadi (PDP), sehingga tidak dapat dibuka begitu saja kepada pihak lain.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: