Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Definisi Korupsi Tengah Dikaji, Prabowo Panggil Yusril ke Istana

Definisi Korupsi Tengah Dikaji, Prabowo Panggil Yusril ke Istana Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Imipas, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril menyebut pemanggilan tersebut mungkin berkaitan dengan pembahasan pendefinisian tindak pidana korupsi yang tengah dibahas Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Yusril mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilan oleh Presiden. Namun, ia mengaitkannya dengan rencana pertemuan bersama DEN pada Senin sore untuk membahas persoalan definisi korupsi.

"Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: Pekan Depan, Yusril Siap Duduk Bersama DEN Bahas Wacana Perubahan Definisi Korupsi

Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan DEN masih memerlukan pendalaman. Menurutnya, usulan tersebut masih berupa garis besar dan belum menjelaskan secara terperinci substansi perubahan yang ingin dilakukan, termasuk penyesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). 

Dalam keterangannya, Yusril menyebut pertemuannya dengan DEN berpeluang menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menjelaskan secara lebih terperinci usulan perubahan definisi korupsi sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Wacana perubahan definisi korupsi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengusulkan kajian mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi dengan UNCAC, termasuk persoalan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Yusril menilai pembahasan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum materiil maupun formil. Ia juga memiliki pengalaman dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman. 

Terkait alasan pemanggilannya oleh Presiden Prabowo, Yusril menyatakan dirinya belum menerima penjelasan lebih lanjut. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pembahasan definisi korupsi akan menjadi agenda dalam pertemuan tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah