Bukan di MK, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ijazah Gibran Akan Ditunjukkan di PTUN
Kredit Foto: BPMI
Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan dokumen ijazah kliennya dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan dengan mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku dalam perkara sengketa administrasi tersebut.
Rullyandi menjelaskan, keterlibatan Gibran dalam perkara ini menggunakan mekanisme intervensi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan itu, menurut dia, memberi ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan.
“Oleh karena itu PTUN ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PTUN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujar Rullyandi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya memilih mengikuti proses tersebut untuk menghormati ketentuan hukum acara yang berlaku. Dokumen pendidikan Gibran nantinya akan diperlihatkan dalam tahapan pembuktian di pengadilan.
“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tuturnya.
Rullyandi juga mengingatkan bahwa verifikasi dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah dilakukan dalam rangkaian proses pencalonan dan pendaftaran Pilpres 2024. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Menurut Rullyandi, MK telah menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi pasangan calon. Ia menyebut pertimbangan tersebut tercantum pada halaman 895 putusan sengketa Pilpres 2024.
“Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear,” kata Rullyandi.
Baca Juga: Politisi PSI Balik Serang Pengkritik Gibran: Mereka Lebih Tidak Bermoral
“Sebetulnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dinilai oleh mahkamah. Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 895 putusan Pilpres tahun 2024,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam perkara di MK sebelumnya, pemohon Denny Indrayana juga disebut pernah meminta agar Gibran dijadikan sebagai pihak dalam persidangan. Namun, menurut Rullyandi, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
Adapun dalam perkara yang kini bergulir di PTUN, Gibran telah resmi menjadi tergugat intervensi melalui putusan sela pada Kamis, 22 Oktober 2026. Perkara tersebut diajukan oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing, dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebagai pihak tergugat.
Rullyandi menyatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai tahapan yang ditetapkan. Ia belum merinci hari dan tanggal penunjukan dokumen ijazah, tetapi memastikan ijazah Gibran dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 akan diperlihatkan di hadapan hakim.
“Semua (ijazah Gibran) akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ucapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: