Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Resmi Jadi Tergugat Intervensi di PTUN, Kuasa Hukum Siapkan Ijazah SMP hingga S1

Gibran Resmi Jadi Tergugat Intervensi di PTUN, Kuasa Hukum Siapkan Ijazah SMP hingga S1 Kredit Foto: PTPP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan diperlihatkan dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, belum mengungkapkan waktu pasti dokumen pendidikan dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 tersebut akan ditunjukkan.

Rullyandi mengatakan, pihaknya masih menunggu jalannya persidangan hingga memasuki tahap pembuktian surat. Setelah itu, proses perkara juga dapat berlanjut ke pembuktian saksi dan ahli sesuai agenda persidangan.

“Kita menunggu sejauh mana nanti proses persidangan itu pada tahap pembuktian surat,” kata Rullyandi, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Senin (26/10/2026).

“Kemudian juga nanti ada pembuktian saksi dan juga pembuktian ahli di pengadilan tata usaha negara,” sambungnya.

Keterlibatan Gibran dalam perkara ini telah diputus melalui putusan sela pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dengan putusan tersebut, Gibran resmi masuk sebagai tergugat intervensi dalam sengketa yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.

Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah. Sengketa ini selanjutnya akan berjalan mengikuti tahapan pembuktian di PTUN.

Rullyandi menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan intervensi karena menilai Gibran memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa. Ia merujuk Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar hukum keterlibatan kliennya.

“Oleh karena itu PTUN ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PTUN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujarnya.

Menurut Rullyandi, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum acara yang berlaku. Karena itu, pihaknya menyatakan siap memperlihatkan dokumen ijazah Gibran di hadapan majelis hakim saat proses pembuktian berlangsung.

“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tuturnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Relawan Gibran, Isinya Jagoan Hukum Semua!

Rullyandi juga menyampaikan bahwa verifikasi dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah menjadi bagian dari proses pencalonan dan pendaftaran Pilpres 2024. Ia merujuk putusan MK dalam sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang pada akhirnya mempertahankan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan.

Menurut dia, MK telah menilai tindakan KPU dalam verifikasi pasangan calon melalui pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Meski demikian, pernyataan itu merupakan penjelasan Rullyandi mengenai proses Pilpres 2024, sementara sengketa yang kini bergulir di PTUN memiliki agenda persidangannya sendiri.

Rullyandi menegaskan, pihaknya akan mengikuti tahapan perkara yang sedang berjalan dan menunjukkan ijazah Gibran sesuai mekanisme pembuktian. Ia belum menyebutkan jadwal spesifik penyerahan atau penunjukan dokumen tersebut di persidangan.

“Semua (ijazah Gibran) akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ucapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama