Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang diterbitkan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin perkebunan kelapa sawit tidak boleh begitu saja menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Bahlil mengatakan, ketentuan itu berlaku agar aktivitas usaha tidak menyimpang dari peruntukan izin yang telah diberikan. Ia mengingatkan bahwa izin untuk satu bidang usaha tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan lain di luar ketentuan.
“Dan ingat, sebagaimana Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” ujar Bahlil di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Penegasan tersebut disampaikan setelah Bahlil mendapati dugaan adanya sejumlah perusahaan asing yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang memiliki izin perkebunan kelapa sawit. Temuan awal itu mendorong pemerintah menindaklanjuti kemungkinan adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin.
Bahlil mengaku telah menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dan tim internal kementeriannya. Pertemuan tersebut membahas rencana pemantauan serta pemeriksaan terhadap kebun-kebun sawit yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil.
Baca Juga: Impor BBM RI Bergantung Singapura, Bahlil Mulai Cari Pemasok Alternatif
Selain menyiapkan pemeriksaan, Bahlil menyebut dirinya telah meminta laporan dari Dirjen Gakkum ESDM mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin usaha. Menurut dia, terdapat sejumlah perusahaan yang telah dilaporkan dan berpotensi melakukan aktivitas berbeda dari peruntukan izin yang diberikan.
“Dan saya sudah minta laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilaporkan, bahkan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemantauan dan pemeriksaan oleh pihak terkait. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan perusahaan benar-benar menyimpang dari izin usaha yang dimiliki.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan. Bahlil menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi batas kegiatan yang tercantum dalam izin yang diterbitkan pemerintah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: