Siap-Siap! Yusril Bocorkan Rencana Prabowo Ubah Penyelundupan dan Penipuan Pajak Jadi Tindak Pidana Korupsi
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menyiapkan laporan terkait wacana perluasan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang akan, yang sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu. Dan saya dipanggil Pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril, dikutip Selasa (27/10).
Menurut Yusril, terdapat sejumlah tindakan yang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, namun belum masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan regulasi yang berlaku. Salah satu contoh yang disorot adalah praktik under invoicing, yang kerap dikaitkan dengan penyelundupan dan penghindaran kewajiban pajak.
"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.
"Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.
Baca Juga: Mekanik di Tangerang Kaget Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren, Tunggakan Pajak Rp137 Juta
Karena itu, pemerintah mendorong adanya perluasan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yusril mengatakan pembahasan tersebut akan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: