Kabar Baik bagi Wajib Pajak! Denda Pajak Bisa Dipangkas hingga 100 Persen, Ini Syaratnya
Kredit Foto: Pemkot tangerang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak. Namun, fasilitas ini bukan pengampunan pajak atau tax amnesty seperti program yang pernah diterapkan sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa keringanan tersebut hanya berlaku untuk sanksi administratif tertentu. Pokok pajak dan utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus dibayar.
"Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty," kata Inge, Selasa (27/10/2026).
Program tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak berkesempatan menyampaikan SPT yang terlambat, melakukan pembetulan SPT secara sukarela, membayar pajak terutang, atau melunasi pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan. Besaran pengurangan sanksi bergantung pada jenis sanksi, waktu penyampaian atau pembetulan SPT, penerbitan surat ketetapan, serta pembayaran kewajiban pajak.
Untuk keterlambatan penyampaian dan pembetulan SPT berstatus kurang bayar, pengurangan sanksi mencapai 100 persen apabila dilakukan pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Persentasenya turun menjadi 50 persen untuk periode 1 Januari–31 Maret 2027 dan 25 persen untuk periode 1 April–30 Juni 2027. Ketentuan serupa juga berlaku untuk sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dalam SPT yang memenuhi kriteria program.
Fasilitas ini juga mencakup sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tagihan pajak (STP), serta STP PBB. Untuk sejumlah kategori, pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027, dengan ketentuan berbeda sesuai jenis surat dan waktu penerbitannya.
Baca Juga: Mekanik di Tangerang Kaget Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren, Tunggakan Pajak Rp137 Juta
Selain itu, terdapat cakupan khusus untuk sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan ini berlaku untuk SKP yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026–31 Desember 2027, dengan pembayaran pokok pajak paling lambat 31 Desember 2027.
"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tulis buku pedoman tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: