Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang jumlahnya tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut ingin dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.
Tanak menilai aturan itu perlu mengatur konsekuensi bagi pejabat yang melaporkan kekayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut dia, aset yang tidak tercantum dalam laporan dan membuat jumlah kekayaan sesungguhnya melampaui angka yang dilaporkan dapat menjadi objek perampasan.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).
Selain menyasar kekayaan yang tidak sesuai laporan, Tanak juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak melaporkan LHKPN meskipun memiliki kewajiban untuk melakukannya.
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," usulnya.
Tanak juga menilai regulasi tersebut perlu memuat mekanisme yang dapat ditempuh apabila pejabat mengajukan keberatan atas perampasan aset. Dengan demikian, menurut usulannya, aturan tidak hanya mengatur tindakan perampasan, tetapi juga prosedur ketika pihak yang bersangkutan mempersoalkannya.
Usulan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang diharapkan dapat mengatur penanganan kekayaan penyelenggara negara secara lebih tegas. Tanak menyoroti pentingnya kesesuaian antara harta yang dilaporkan pejabat dan kekayaan yang sebenarnya dimiliki.
Di sisi lain, Tanak meminta agar nomenklatur atau penyebutan RUU tersebut tetap menggunakan istilah Perampasan Aset. Ia menilai istilah itu sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: KPK Telusuri Pengembalian Rp250 Juta dari PCNU Nias dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan," katanya.
"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Usulan Tanak tersebut masih berupa masukan terhadap rancangan regulasi. Karena itu, ketentuan mengenai perampasan aset pejabat yang tidak sesuai LHKPN perlu dilihat berdasarkan rumusan aturan yang nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi undang-undang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama