Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendagri Perkuat BLUD untuk Tingkatkan Layanan Publik dan Kemandirian Keuangan Daerah

Kemendagri Perkuat BLUD untuk Tingkatkan Layanan Publik dan Kemandirian Keuangan Daerah Kredit Foto: Ditjen Bina Kurda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola keuangan, dan mendorong kemandirian keuangan daerah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, keberhasilan penerapan BLUD harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Hal tersebut disampaikan Fatoni dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam rapat tersebut, penguatan BLUD difokuskan pada tiga sektor, yakni pendidikan vokasi melalui sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.

Pada sektor pendidikan vokasi, BLUD diharapkan mampu meningkatkan kompetensi lulusan dan kesiapan mereka memasuki dunia kerja. Namun, penerapannya tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, penguatan BLUD pada laboratorium lingkungan hidup diarahkan untuk meningkatkan keandalan hasil pengujian dan kecepatan pelayanan. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, serta tenaga yang kompeten. Kecepatan pelayanan juga harus diimbangi dengan integritas dan keakuratan hasil pengujian.

Adapun pengelolaan karbon harus didukung kejelasan kewenangan, dasar hukum, pembiayaan, dan pencatatan sesuai ketentuan. Fatoni mengingatkan, potensi pendapatan dari karbon tidak dapat langsung dianggap sebagai penerimaan yang tersedia tanpa kepastian hak dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemda Diminta Perkuat Tata Kelola

Untuk memastikan penerapan BLUD berjalan efektif, Fatoni meminta pemerintah daerah menyiapkan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, dan indikator keberhasilan. Setiap unit juga harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebelum menerapkan pola pengelolaan BLUD.

Persyaratan administratif tersebut meliputi surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Menurut Fatoni, penerapan BLUD juga membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas teknis bertugas memastikan kesiapan layanan, sedangkan pengelola keuangan daerah mendampingi aspek penganggaran dan akuntansi.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berperan memastikan keselarasan program dengan perencanaan pembangunan. Sementara itu, Inspektorat melakukan pengawasan dan pengawalan berdasarkan risiko.

Pengelolaan BLUD mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Fatoni berharap penguatan BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan vokasi, meningkatkan keandalan pengujian lingkungan hidup, dan memastikan pengelolaan karbon berjalan secara tertib.

Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi