Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menterinya Prabowo Didesak Ikut Usut Polemik Ijazah Gibran: Jangan Segan dan Bilang Tak Etis

Menterinya Prabowo Didesak Ikut Usut Polemik Ijazah Gibran: Jangan Segan dan Bilang Tak Etis Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabinet Prabowo diminta untuk ikut serta dalam mengusut keabsahan dokumen administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu pihak yang diminta untuk ikut serta adalah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas),

Anggota Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin mendesak adanya keikut sertaan dari Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menuntut sosok itu tidak berlindung di balik tameng kesopanan politik atau ewuh-pekewuh ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran konstitusi oleh Wapres Gibran.

Baca Juga: PSI: Ya Allah, Ya Rasulullah, Bagaimana Partai Seperti Ini Ada di Koalisi Prabowo-Gibran

"Tidak elok jika persoalan pelanggaran etika bernegara ini dikesampingkan hanya karena ewuh-pekewuh (rasa segan) kepada misalnya, kepada wakil presiden misalnya atau menyatakan tak etis kalau menteri bicara soal ini," kata Ahmad Khozinudin dikutip Rabu (28/10/2026).

Khozinudin sendiri gagal bertatap muka secara langsung dengan Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan keterangan staf kementerian, sang menteri tengah memiliki agenda rapat penting di Dewan Ekonomi Nasional.

Namun Khozinudin memastikan bahwa pihaknya telah menitipkan surat resmi yang berisi desakan pengkajian hukum secara menyeluruh terkait status pendidikan Gibran. Ia menegaskan bahwa penyelesaian skandal ijazah ini tidak boleh hanya dibebankan kepada lembaga legislatif semata.

“Kami menelaah dan membuat kajian hukum bahwa persoalan pemberhentian wapres ini tidak an sich (semata-mata) menjadi tanggung jawab DPR,” ujarnya.

Menurutnya, pihak eksekutif memiliki tanggung jawab moral dan yurisdiksi hukum untuk menyikapi gelombang tuntutan pengunduran diri yang terus membesar di masyarakat.

Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

Baca Juga: Isu Ekspor Gas ke Singapura Disorot Badan Energi Dunia, Reputasi Indonesia Terancam di Ujung Tanduk!

"Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar