Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Definisi Korupsi, Yusril Diminta Lakukan Kajian Mendalam
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden RI Prabowo Subianto belum sepenuhnya menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi.
Prabowo meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kajian mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Hal itu disampaikan Yusril seusai mengikuti rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, Prabowo meminta kajian lebih mendalam agar definisi korupsi yang dirumuskan dapat sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum Indonesia.
“Tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujarnya.
Yusril menjelaskan cakupan korupsi dalam UNCAC
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga mempertanyakan apakah definisi korupsi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya mencakup penyuapan atau bribery.
Menurut Yusril, UNCAC mengatur berbagai aspek tindak pidana korupsi dan tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara dan pemulihan aset.
“Tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” jelasnya.
Selain itu, Yusril menyebut UNCAC turut mengatur pencucian uang atau money laundering, penipuan atau fraud, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Dan juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
UNCAC menjadi pedoman bagi negara peserta
Yusril menambahkan, UNCAC memberikan ruang bagi setiap negara peserta yang telah meratifikasinya untuk merumuskan definisi korupsi sesuai dengan sistem hukum masing-masing.
Ia menilai konvensi tersebut menjadi pedoman atau guidance bagi negara-negara untuk menyusun pengertian korupsi secara lebih jelas dan tegas.
“Jadi, Pak Presiden mengerti, memahami hal itu dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan,” ujar Yusril.
Ia juga memberikan contoh bahwa praktik suap tidak selalu secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kasus tertentu, suap dilakukan menggunakan uang milik pihak swasta untuk memengaruhi pejabat.
“Swasta menyuap pejabat misalnya, kan tidak ada kerugian negara secara langsung ya. Tidak ada, tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai menyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan dan sebagainya,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril menilai pengertian korupsi dalam hukum yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mencakup berbagai bentuk perbuatan. Karena itu, pemerintah masih perlu mengkaji lebih jauh rumusan definisi korupsi agar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat