Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Bicara Hukum Era Kini: Aturan Dibuat untuk Membenarkan yang Salah

Mahfud MD Bicara Hukum Era Kini: Aturan Dibuat untuk Membenarkan yang Salah Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai, selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kualitas demokrasi semakin terpuruk hingga mengarah pada ancaman otoritarianisme baru.

Mahfud menyoroti perubahan sistem politik Indonesia yang dinilainya semakin bercorak otokratik elektoral. Menurutnya, kekuasaan kini cenderung terkonsentrasi di tangan segelintir elite, sementara hukum berisiko dijadikan alat untuk mengesahkan kepentingan penguasa.

Baca Juga: Kini Terancam Dimakzulkan, Gibran Ternyata Awalnya Tak Berambisi Jadi Wapres

"Indonesia itu sekarang bukan hanya secara politik elektoral demokrasi tapi secara hukum menjadi autocratic legalism. Di mana hukum itu dibuat untuk membenarkan kehendak-kehendak yang salah, dibuatkan aturan hukum agar menjadi benar,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, dikutip Rabu (28/10/2026).

Menurut Mahfud, persoalan tersebut tidak berhenti pada praktik politik. Ia juga menyoroti pemanfaatan hukum secara sepihak untuk melegalkan kepentingan tertentu tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Ia pun menyinggung sejumlah regulasi di sektor keuangan yang dinilainya sarat konflik kepentingan. Ia menilai aturan-aturan tersebut sengaja disahkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada pihak yang terlibat, sehingga membuka risiko terhambatnya pengusutan dugaan korupsi.

Kritik Mahfud juga menyasar fungsi pengawasan DPR. Ia menilai parlemen mengalami kemunduran karena dinilai lebih banyak menjadi lembaga yang mengikuti kebijakan Istana daripada menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Baca Juga: Kasus Suket Pendidikan Gibran Memanas, Empat Pihak Nasibnya Terancam

Situasi itu, menurutnya, terlihat dari minimnya perdebatan kritis dalam dinamika legislatif. Kondisi tersebut berbeda dengan masa lalu ketika DPR aktif memperdebatkan berbagai rancangan undang-undang strategis sebelum mengambil keputusan.

Mahfud juga menganggap lemahnya mekanisme penyeimbang kekuasaan semakin diperparah oleh menurunnya efektivitas tekanan publik melalui ruang digital. Gerakan warganet yang sebelumnya kerap menjadi pemicu terbongkarnya kasus-kasus besar kini dinilainya menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan pemerintah pusat.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai risiko ketika aturan hukum dapat digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu. 

"Artinya itu apa? Kamu boleh korupsi, boleh merampok, boleh apa, belikan Patriot Bond, kamu nggak akan dipersoalkan. Gitu ya. Itu sekarang. Itu yang disebut autocratic legalism sebagai anak dari elektoral otokrasi,” ujarnya.

“Pasangannya itu memang. Dibuat hukum sesuka-suka. Kalau kita nggak suka buat hukumnya," imbuh Mahfud.

Bagi Mahfud, kondisi tersebut menjadi peringatan mengenai bahaya ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan justru digunakan untuk membenarkan kehendak pihak yang berkuasa. Ia pun mengajak kalangan akademisi dan gerakan mahasiswa agar tidak berhenti menyampaikan kritik demi mencegah kemerosotan tata kelola negara yang lebih jauh.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: