Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Tolak Ada Pengganti Gibran, Alasannya Justru Bikin Banyak Orang Terkejut

Roy Suryo Tolak Ada Pengganti Gibran, Alasannya Justru Bikin Banyak Orang Terkejut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo mengusulkan agar posisi Wakil Presiden yang saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka dibiarkan kosong hingga 2029 apabila Gibran resmi mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat.

Menurut Roy, usulan tersebut bertujuan menghindari munculnya kecurigaan publik bahwa pihak-pihak yang mengkritisi polemik pendidikan Gibran memiliki agenda politik tertentu. Ia menyinggung latar belakang sejumlah tokoh yang kerap dikaitkan dengan partai politik, termasuk dirinya yang pernah menjadi kader Partai Demokrat.

"Kenapa saya setuju untuk enggak perlu ada wapres lagi sampai dengan tahun 2029 sebenarnya. Supaya tidak menimbulkan syak wasangka," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (28/10).

Roy kemudian mencontohkan sejumlah nama yang menurutnya berpotensi dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu apabila muncul pembahasan mengenai sosok pengganti Gibran.

"Kan orang kalau kemudian ada yang ah Roy Suryo, kemudian Denny Indrayana, kemudian juga apa misalnya Pak Mantan Wamenlu juga Mas Dino, itu kan ada kecenderungan dengan partai tertentu gitu," imbuhnya.

Ia menilai polemik justru akan semakin melebar jika muncul nama-nama calon pengganti wakil presiden dari berbagai kalangan politik.

"Daripada ramai, daripada nanti orang bicara AHY, bicara Mbak Puan, bicara Cak Imin, bicara dengan tokoh-tokoh lain. Indonesia kan pernah punya pengalaman tanpa wapres gitu loh," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Gerakan Makzulkan Gibran, Roy Suryo: Karena Pak Prabowo...

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya